Riba/ Bunga => Diperbolehkan sebagai imbalan pinjaman=> Dilarang keras, diganti sistem bagi hasil.
Kepemilikan => Beba selama legal=> Ada batasan syariah, harus bermanfaat.
Spekulasi => Diperbolehkan bila sesuai hukum => Dilarang ( Gharar, Maisir)
2. Perbedaan dalam Praktik.
a. Perbankan.
 -Konvensional: bank memberikan pinjaman dengan bunga tertentu. Bunga dipandang sebagai imbalan wajar atas penggunaan uang.Â
 -Syariah: Bank menggunakan akad-akad syariah, seperti murahabah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa). Sistem              bunga dianggap riba dan haram.
b. Investasi.
 -Konvensional: investor bebas menanamkan modal disektor apa pun selama legal dan menguntungkan, termauk industri alkohol,                     judi, maupun rokok.
-Syariah : investasi hanya diperbolehkan pada sektor halal. investasi pada bisnis yang mengandung unsur haram dilarang.
c. Distribusi kekayaanÂ