Mohon tunggu...
Valenada VankaLovina
Valenada VankaLovina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobi memasak dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   13:52 Diperbarui: 11 September 2023   15:18 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL 1

Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PENGUATAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS

Guntur Ilman Putra, Siti Hasanah, Firzhal Arzhi Jiwantara

Indonesia Berdaya, 4(2) 2023 : 679-688

https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/475

Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia yang menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang bersifat otentik. Seperti contoh Lembaga Notariat yang memiliki peranan penting dalam proses pembangunan dimana notaris menjalankan tugasnya sebagai pelayan hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada berbagai pihak.

Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam lingkungan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan. Seringkali ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan terkait jabatan dan wewenangnya yang dapat merugikan masyarakat. Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, diperlukan adanya badan pengawasan yang membantu mengawasi kinerja notaris agar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Permenkumham No.16 Tahun 2021 yang berbunyi Pengawasan merupakan kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif yang termasuk dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawasan Notaris. Pengawasan ini bertujuan untuk keamanan terkait kepentingan masyarakat karena pada dasarnya Notaris diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Serta diharapkan notaris menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun