Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RT dan RW Bukan Perangkat Desa (Peraturan Bawaslu 33/2018)

4 Oktober 2023   10:15 Diperbarui: 4 Oktober 2023   11:29 5767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu (sumber:www kompas.com)

Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Desa/Kelurahan (Peraturan Bawaslu 33/2018) mengatur peran RT dan RW dalam pemilihan umum (pemilu). 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa RT dan RW berperan dalam mensosialisasikan pemilu dan membantu kelancaran pelaksanaan pemilu.

Bolehkah RT dan RW Terlibat Politik Praktis Sesuai Peraturan Banwaslu No. 33/2018?

Peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Presiden dan Wakil Presiden melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis. Larangan ini juga berlaku bagi perangkat desa, termasuk RT dan RW.

Pada Pasal 79 huruf d Peraturan Bawaslu No. 33/2018 disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus, anggota, dan/atau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Selain itu, perangkat desa juga dilarang untuk menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye, serta dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Jika perangkat desa terbukti melanggar larangan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan sanksi pemecatan. 

Oleh karena itu, penting bagi perangkat desa untuk memahami dan mematuhi larangan terlibat dalam politik praktis. Perangkat desa harus menjaga netralitasnya dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perangkat desa untuk menjaga netralitasnya:

  • Tidak menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.
  • Tidak menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.
  • Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
  • Tidak menyampaikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
  • Tidak memberikan informasi yang bersifat memihak kepada salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Dengan menjaga netralitasnya, perangkat desa dapat membantu untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Apakah RT dan RW Termasuk Perangkat Desa?

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas:

  • Sekretaris Desa
  • Pelaksana Kewilayahan
  • Kepala Teknis

Berdasarkan pengertian tersebut, maka RT dan RW tidak termasuk perangkat desa. RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberdayakan dan menampung aspirasi masyarakat. RT dan RW dipimpin oleh ketua yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Meskipun RT dan RW tidak termasuk perangkat desa, namun peran mereka sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan desa. 

RT dan RW berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa. RT dan RW juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara RT dan RW dengan perangkat desa:

Sumber: Olahan Data Hasil wawancara dengan Desi Sommaliagustina
Sumber: Olahan Data Hasil wawancara dengan Desi Sommaliagustina

Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dan kompleks daripada RT dan RW. Perangkat desa bertanggung jawab langsung kepada kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Berikut adalah analisis Peraturan Bawaslu 33/2018 terkait RT dan RW dalam pemilu menurut ahli hukum:

Peran RT dan RW dalam mensosialisasikan pemilu
Peraturan Bawaslu 33/2018 mengatur bahwa RT dan RW memiliki peran untuk mensosialisasikan pemilu kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini meliputi penjelasan tentang tata cara pemilihan, hak dan kewajiban pemilih, dan larangan-larangan dalam pemilu. 

Menurut Desi Sommaliagustina ahli hukum Universitas Dharma Andalas (UNIDHA), sesuai dengan peraturan Bawaslu 33/2018 tersebut Ketua RT dan RW memiliki peran  dalam mensosialisasikan pemilu. 

Hal ini sangat penting sekali, RT dan RW dapat berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilu. 

Masyarakat yang sadar akan pemilu akan lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu.

"Ketua RT dan RW sangat berperan sekali dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilu"ujarnya

Peran RT dan RW dalam membantu kelancaran pelaksanaan pemilu
Peraturan Bawaslu 33/2018 juga mengatur bahwa RT dan RW memiliki peran untuk membantu kelancaran pelaksanaan pemilu. Bantuan yang dapat diberikan oleh RT dan RW antara lain:
1. Membantu menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS);
2. Membantu mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
3. Membantu menyalurkan suara pemilih yang sakit atau tidak mampu hadir di TPS.

Selain itu Desi juga mengatakan  Ketua RT dan RW juga dapat berperan dalam membantu kelancaran pelaksanaan pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Berikut adalah beberapa catatan yang disampaikan terkait Peraturan Bawaslu 33/2018 tentang peran RT dan RW dalam pemilu:

  • Peraturan ini perlu disosialisasikan secara lebih luas kepada RT dan RW agar mereka dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pemilu;
  • Perlu ada pelatihan khusus bagi RT dan RW untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pemilu;
  • Perlu ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas-tugas RT dan RW terkait pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Secara umum, Peraturan Bawaslu 33/2018 merupakan langkah positif dalam memperkuat peran RT dan RW dalam pemilu. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilu dan membantu kelancaran pelaksanaan pemilu.

"Peraturan Bawaslu 33/2018 memiliki langkah yang positif dalam memperkuat peran RT dan RW, walaupun masih terdapat kekurangan atau multitafsir terkait hal ini"tutupnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun