Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RT dan RW Bukan Perangkat Desa (Peraturan Bawaslu 33/2018)

4 Oktober 2023   10:15 Diperbarui: 4 Oktober 2023   11:29 5073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu (sumber:www kompas.com)

Hal ini sangat penting sekali, RT dan RW dapat berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilu. 

Masyarakat yang sadar akan pemilu akan lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu.

"Ketua RT dan RW sangat berperan sekali dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilu"ujarnya

Peran RT dan RW dalam membantu kelancaran pelaksanaan pemilu
Peraturan Bawaslu 33/2018 juga mengatur bahwa RT dan RW memiliki peran untuk membantu kelancaran pelaksanaan pemilu. Bantuan yang dapat diberikan oleh RT dan RW antara lain:
1. Membantu menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS);
2. Membantu mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
3. Membantu menyalurkan suara pemilih yang sakit atau tidak mampu hadir di TPS.

Selain itu Desi juga mengatakan  Ketua RT dan RW juga dapat berperan dalam membantu kelancaran pelaksanaan pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Berikut adalah beberapa catatan yang disampaikan terkait Peraturan Bawaslu 33/2018 tentang peran RT dan RW dalam pemilu:

  • Peraturan ini perlu disosialisasikan secara lebih luas kepada RT dan RW agar mereka dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pemilu;
  • Perlu ada pelatihan khusus bagi RT dan RW untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pemilu;
  • Perlu ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas-tugas RT dan RW terkait pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Secara umum, Peraturan Bawaslu 33/2018 merupakan langkah positif dalam memperkuat peran RT dan RW dalam pemilu. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilu dan membantu kelancaran pelaksanaan pemilu.

"Peraturan Bawaslu 33/2018 memiliki langkah yang positif dalam memperkuat peran RT dan RW, walaupun masih terdapat kekurangan atau multitafsir terkait hal ini"tutupnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun