Mohon tunggu...
Utari permatasari
Utari permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu administrasi publik universitas muhammadiyah sukabumi

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Trotoar Sebagai Kepentingan Umum

8 November 2021   19:30 Diperbarui: 8 November 2021   19:39 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung jalan berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Trotoar merupakan salah satu dari kepentingan umum yang dimana pemanfaatannya sering dipakai untuk pejalan kaki bahkan sering dipakai pula oleh para pedangang.

kepentingan umum adalah kepentingan milik bersama, dimana untuk memenuhinya tidak diperlukan persyaratan tertentu. Setiap pejalan kaki yang memakai trotoar tidak dikenakan biaya apapun meraka bebas untuk memakai trotoar tersebut.

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa penjalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain. Pengguna trotoar bukan hanya pejalan kaki tetapi juga para pedagang kaki lima. Para pedagang kaki lima memakai trotoar sebagai tempat berjualan karena biasanya mereka sulit untuk mencari tempat berjualan ataupun mereka tidak mampu untuk menyewa ruko-ruko yang ada di pasar karena mahal.

Para pedagang kaki lima biasanya akan memenuhi jalan trotoar tersebut, sehingga para pejalan kaki merasa tergangu ketika jalan yang biasa dipakai mereka untuk berjalan kaki dipakai oleh para pedagang. Sehingga pemanfaatan jalan trotoar bagi para pejalan kaki menjadi berkurang.

Semakin banyaknya para pedagang kaki lima di trotoar akan mengganggu para pejalan kaki sehingga pemerintah terkadang melakukan penertiban pedagang kaki lima.  Kegiatan penertiban PKL ini ialah, mensosialisasikan informasi mengenai rencana pembangunan ulang, pembuatan tempat usaha khusus bagi pedagang kaki lima.  Tetapi dalam melaksanakan penertiban PKL ini masih terdapat pedagang kaki lima yang liar dan tidak mau melaksanakan kegiatan ini.

Dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat (2) dijelaskan bahwa dilarang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Dan akan mendapatkan sanksi apabila ada seseorang yang menggunakan trotoar tersebut secara pribadi dan menggangu pejalan kaki. Contohnya seperti kendaraan bermotor yang mengendarai motornya dia atas trotoar sehingga menggangu para pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar tersebut, maka si pengendara motor tersebut dapat terkena sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu), pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Dari contoh diatas mungkin saja warga Negara tidak mengetahui kepentingan umum sebagai milik mereka atau bersama. Rousseau menjelaskan bahwa kepentingan umum merupakan kepentingan ‘yang lebih tinggi’ dari masing-masing individu.

Ada dua konsepsi mengenai kepentingan umum, pertama didasarkan pada gagasan mengenai kepentingan bersama. Artinya individu dikatakan memiliki minat yang sama dan menganggap bahwa tindakan atau kebijakan yang sama akan menguntungkan masing-masing individu. Kedua, kepentingan umum ialah kepentingan-kepentingan pribadi yang dimiliki semua masyarakat. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentang pengguna trotoar bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima akan memberikan keuntungan bagi mereka.

Pandangan Bentham berbeda dengan Rousseau yang memandang kepentingan umum sebagai kepentingan kolektif masyarakat. Pengakuan Bentham mengenai kepentingan umum terdapat dalam gagasannya mengenai utilitas umum, didefinisikan sebagai ‘kebahagiaan terbesar dalam jumlah besar’. Gagasan  yang serupa dikembangkan oleh para teorisi pluralis modern. Munculnya kelompok yang terorganisir yang dijelaskan oleh teorisi ‘pilihan rasional’ atau ‘pilihan publik’. Misalnya, adanya aksi mogok kerja oleh satu orang dapat diabaikan oleh majikannya, tetapi jika aksi mogok kerja dilakukan oleh banyak orang maka tidak dapat diabaikan. Penafsiran ini mengakui adanya kepentingan bersama dan tindakan kolektif.

referensi

Heywood Andrew. (2015). Pengantar Teori Politik, ed ke-4. Terjemahan: E. Setiyawati dan Rahmat Fajar. PUSTAKA BELAJAR, Yogyakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun