Mohon tunggu...
Ustadzi Hamzah
Ustadzi Hamzah Mohon Tunggu... Freelancer - Penggiat studi agama, peminat isu sosial-keagamaan, golek dalan supaya ndalan

Tinggal di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sholat Ied di Rumah dan Penyesuaian dalam Beragama

24 Mei 2020   14:00 Diperbarui: 24 Mei 2020   22:01 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi sholat ied di rumah. (sumber: pixel via tribunnews.com)

Tahun ini secara pasti sebagian umat Islam di Indonesia akan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal serupa mungkin juga terjadi di negara-negara yang terdampak wabah Covid-19 di seluruh dunia. 

Sholat Idul Fitri yang kita laksanakan, bukan kemauan kita sendiri, tetapi mengikuti rasionalitas kita dalam beragama. 

Hal ini pun seiring dengan seriuan yang dikeluarkannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang ketentuan pelaksanaan sholat Idul Fitri pada masa pandemi ini. Seruan ini ditanggapi bervariasi oleh umat Islam. 

Sebagian menanggapinya dengan sikap sam’an wa tha’atan (menerima tanpa mempersoalkannya), namun ada sebagian yang mempersoalkan karena beberapa alasan.

Di antara alasan yang mengemuka adalah Rasulullah tidak pernah melaksanakan seperti itu, beliau selalu melaksanakan secara berjamaah bersama umat Islam lainnya di tanah lapang, sehingga pelaksanaan ibadah seperti ini diklaim tidak dituntunkan oleh Rasulullah sehingga tidak perlu ditaati.

Terlepas dari pro dan kontra atas seruan tersebut, ada satu hal yang patut dicermati yakni sebuah transformasi kesadaran umat Islam Indonesia. 

John O. Voll dalam bukunya Islam: Continuity and Change in the Modern World (1982) menyatakan bahwa dalam perjalanan sejarahnya, umat Islam selalu berhadapan dengan konteks sejarah yang dinamis yang melatarbelakangi kesadaran beragamanya. 

Dalam beragama umat Islam berpegang pada norma dan aturan baku yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah. Namun, dalam merespon perkembangan sejarah terdapat penyesuaian-penyesuaian aturan (ijtihad) dengan kondisi yang melingkupi umat Islam (change). 

Penyesuaian itu diyakini sebagai sebuah keharusan, karena konteks sosial terus berubah sementara aturan-aturan yang saat ini dipegangi merupakan produk ijtihad yang dilatarbelakangi konteks pada masanya yang berbeda dengan sekarang. 

Meskipun demikian, aturan pokok (ushul, utama) yang menjadi prinsip dari aturan yang ada saat ini tetap dipegang secara berkesinambungan (continuity) sampai sekarang.

Dalam konteks sekarang ini, seruan untuk sholat Id di rumah bagi umat Islam yang wilayahnya terdampak Covid-19 skala besar merupakan bentuk penyesuaian dari aturan yang telah ada sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun