Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Berkhilafah (29)

15 Juli 2018   13:36 Diperbarui: 15 Juli 2018   13:50 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NKRI adalah hasil "ijtihad"para pendiri bangsa,kemudian diikuti "ijtihad"berikutnya dari para penerus,para pakar baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Yang harus disadari bersama adalah :tidak ada resep tunggal untuk mengatasi persoalan yang dihadapi 250 juta lebih warga Indonesia beserta lingkungannya.

Mana yang sifatnya "general",mana yang sifatnya lokal baik secara komunitas maupun secara individu dibutuhkan pemetaan bersama,termasuk dalam implementasinya.

Penajaman prioritas terkait tugas negara dari level tertinggi hingga terendah dan sudah menjadi kesepakatan global adalah :  tugas negara itu cuma mengurusi wilayah publik berupa Infrastruktur sosial(pendidikan,kesehatan,keamanan)dan infrastruktur fisik,dimana dalam implementasinya melibatkan segenap pemangku kepentingan(masyarakat,pemerintah dsb).

Desa sebagai miniatur negara yang diatur secara spesifik lewat UU Desa no 6 tahun 2014 dan secara umum diatur dalam hukum positif secara keseluruhan,relatif "ideal"dimana dalam penerapannya perlu penyesuaian untuk di beberapa tempat.

Masalahnya belum tentu Kepala Desa beserta jajarannya bisa mengerti,memahami dan mengamalkan segala macam aturan main tersebut diatas.

Bisa jadi seseorang mencalonkan diri sebagai kepala Desa dengan modal ratusan juta bertujuan agar modalnya kembali plus dapat keuntungan dari jabatannya.

Artinya kesadaran kolektif dari proses pemilihan kepala Desa beserta perangkatnya untuk membangun Desanya agak kurang,akibat politik uang dalam proses rekruitmen tersebut.

Proyek percontohan Desa memang sangat ideal untuk diberlakukan,disaat yang sama perlu upaya nyata agar Dana yang turun ditingkat Desa tidak dikorupsi,tepat guna dan tepat sasaran.

Caranya dibuat aturan tambahan berupa :khusus dana desa hanya bisa digunakan untuk pembebasan lahan dan lahan tersebut jadi kekayaan desa,dan atau digunakan untuk pembelian alat berat untuk proyek infrastruktur Desa,dimana dalam pembeliannya mengacu pada E-katalog.

Bila kurang dananya bisa bekerjasama dengan desa lain dalam pengadaan alat berat tersebut,atau bisa pinjam pemerintahan pusat dimana untuk pengembaliannya diambilkan dari dana desa tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun