Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Lumpuh (?)

18 Oktober 2019   17:40 Diperbarui: 18 Oktober 2019   17:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Lembaga KPK tanpa dewan pengawas dan aturan pelaksana, Undang -Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Hingga saat ini KPK masih menunggu aturan peralihan sehingga masih menggunakan undang undang lama.

Sejak awal revisi Undang-undang ini menuai protes, banyak pasal-pasal dinilai sangat melemahkan fungsi dan peran KPK, Pasal Berbahaya seperti yang dirilis Koran Tempo Kamis 17-18 Oktober 2019 :

Hari ini Undang -Undang KPK mulai berlaku, sejumlah pasal krusial dalam revisi undang undangbini menuai protes karena berpotensi melemahkan KPK.

Status Pegawai Tetap Akan Berubah Menjadi ASN

Pasal 1 angka 7, pasal 24 ayat 2 dan 3

Bahaya : KPK tidak lagi independen

KPK Menjadi Lembaga Pemerintah atau Eksekutif

Pasal 1 angka 3

Bahaya KPK Tak lagi independen

Kehadiran Dewan Pengawas

Pasal 37A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun