Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Lembaga KPK tanpa dewan pengawas dan aturan pelaksana, Undang -Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Hingga saat ini KPK masih menunggu aturan peralihan sehingga masih menggunakan undang undang lama.
Sejak awal revisi Undang-undang ini menuai protes, banyak pasal-pasal dinilai sangat melemahkan fungsi dan peran KPK, Pasal Berbahaya seperti yang dirilis Koran Tempo Kamis 17-18 Oktober 2019 :
Hari ini Undang -Undang KPK mulai berlaku, sejumlah pasal krusial dalam revisi undang undangbini menuai protes karena berpotensi melemahkan KPK.
Status Pegawai Tetap Akan Berubah Menjadi ASN
Pasal 1 angka 7, pasal 24 ayat 2 dan 3
Bahaya : KPK tidak lagi independen
KPK Menjadi Lembaga Pemerintah atau Eksekutif
Pasal 1 angka 3
Bahaya KPK Tak lagi independen
Kehadiran Dewan Pengawas
Pasal 37A