Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Lembaga KPK tanpa dewan pengawas dan aturan pelaksana, Undang -Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Hingga saat ini KPK masih menunggu aturan peralihan sehingga masih menggunakan undang undang lama.
KEMBALI KE ARTIKEL