Mohon tunggu...
Urip Darmawan
Urip Darmawan Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kemandirian ekonomi Indonesia dimata dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Solusi Mengatasi Lonjakan Angka Pengangguran di Indonesia

15 Juni 2020   07:04 Diperbarui: 15 Juni 2020   07:11 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Data Kemenaker menunjukkan, tenaga kerja di Indonesia yang terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) telah mencapai 3,05 juta orang (per 2 Juni 2020), bahkan memperkirakan adanya tambahan pengangguran hingga 5,23 juta, jika pandemi Covid-19 di Indonesia semakin parah.

Sebelumnya, Bappenas juga memperkirakan adanya tambahan pengangguran tahun ini mencapai 4,2 juta, bahkan jumlah tersebut dapat lebih besar di lapangan karena jumlah pencari kerja semakin tinggi sejak awal pandemi Covid-19. Hal itu terindikasi dari pendaftar program Kartu Prakerja mencapai 10,8 juta sampai akhir Mei 2020 dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang diprediksi akan terus meningkat hingga 4,86 juta.

Dalam data survey BPS, kelompok yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 adalah penduduk berpendapatan rendah dan pekerja di sektor informal. Adapun di perkotaan yang terdampak adalah bisnis perdagangan dengan gelombang PHK naik signifikan. Bahkan, sebanyak 25 juta pekerja diprediksi terancam kehilangan pekerjaan, terutama dari sektor pekerja bebas.

Kebijakan pemerintah untuk merumuskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengundang pro dan kontra di masyarakat, tidak bisa disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha. Kebutuhan lapangan kerja dan ancaman lebih banyak angkatan kerja yang menganggur, juga menjadi persoalan yang coba diselesaikan akibat dampak pandemi Covid-19 dengan RUU Cipta Kerja.

Pada sisi lain, Pemerintah juga harus berupaya menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang layak untuk masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terus menyebar dan memukul perekonomian global termasuk Indonesia, sehingga mengakibatkan semakin banyak jumlah pengangguran akibat terdampak pandemi tersebut. Masyarakat pun mendesak agar DPR segera membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diyakini mampu mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial serta menjadikan harapan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Lonjakan angka pengangguran pada masa pandemi Covid-19 saat ini disebabkan oleh peningkatan tekanan global, serta banyaknya investasi terhadap pembangunan industri-industri baru cenderung lebih tertarik pada negara lain, sehingga RUU Cipta Kerja seharusnya mendapat dukungan publik terutama Serikat Buruh / Pekerja (SB / SP), dimana kebijakan pemerintah tersebut dapat menciptakan banyak lapangan kerja dalam menurunkan angka pengangguran yang semakin meningkat.

Sementara itu, SB / SP juga seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi SB / SP, sehingga sangat disayangkan apabila pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan harus tertunda karena upaya tersebut membuat pemulihan ekonomi akan menjadi terlambat.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berupaya membuat terobosan untuk memangkas regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi dan investasi baru bagi perluasan lapangan kerja, salah satunya melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejak kemunculan gagasan UU ini, pro kontra mulai bergulir. Banyak pihak yang mendukung, namun banyak pula yang menggelontorkan penolakan dengan berbagai alasan. Apalagi, menyinggung tentang para pekerja atau buruh di Indonesia yang notabene jumlahnya sangat besar.

Miss-informasi seringkali terjadi, di mana hal tersebut terjadi disebabkan oleh ramainya ranah publik di dunia Maya ikut memperkeruh suasana, ditengah pandemi Covid-19 yang terus menyebar masif. Pemerintah diminta waspada untuk menyiapkan penanggulangan Covid-19 dengan adanya lonjakan angka pengangguran di Indonesia, termasuk bantuan bagi para pekerja yang terancam PHK massal. Selain itu, RUU Cipta Kerja nyatanya juga memiliki perhatian pada sektor UMKM yang langsung terdampak akibat pandemi Covid-19 dan mengakibatkan peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.

Pelemahan kinerja perekonomian nasional di segala sektor tentunya butuh suntikan yang cukup menggebrak. Lemahnya daya beli masyarakat serta menurunnya penghasilan, atau bahkan potensi kehilangan pendapatan, kini menjadi fokus pemerintah. Berbagai bantuan yang digelontorkan semua tertuang pada RUU Cipta Kerja, sehingga jika anggapan orang-orang terhadap Omnibus Law hanya memihak satu tumpuan saja itu merupakan suatu kesalahan.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya fokus pada sektor informal, tetapi juga memiliki potensi menggenjot sektor lain yang nantinya akan memperkuat perekonomian Indonesia kedepan. Hal ini dikarenakan RUU tersebut akan menjadi penjuru regulas bagi seluruh Undang-Undang serta aturan di Indonesia, dimana fokus kebijakan adalah mengurai tumpang tindih UU maupun aturan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun