Mohon tunggu...
Urang Diri
Urang Diri Mohon Tunggu... -

Aq s'org warga RI,,YG MENCOBA mengais k'adilan disela sampah koruptor dan Raja Kecil era OTODA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan yang Tidak adil, Share dari Teman

25 September 2011   14:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:38 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

seiring dengan kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS,,beberapa hari yang lalu,,saya mendapat kunjungan dari seorang sahabat,,salah satu sahabat terbaik saya,,,dia adalah seorang tenaga honorer yang bagi saya sangat unik dalam posisinya sebagai honorer tersebut,,,,,faktanya memang begitu,,,sebab menurut cerita dia dan memang terjadi sampai sekarang adalah,,,,sebuah keanehan jika ditilik dipandang dari sudut Peraturan Pemerintah ataupun Perundangan yang ada,,,kronologisnya begini,,,,
teman saya tersebut Hanya tamatan SMA sWASTA tahun 1991,,,tahun 1994,,,,,dia honorer disebuah SMP nEGERI,, yang berjarak 405 km dari ibukota provinsi saya,,palembang.
Dia honor selama 10 tahun disana,,dan katanya waktu pertama bertugas di SMP Negeri tsb,,hanya mempunyai 6 org guru PNS,,SEDANGAKN sekolah tersebut mempunyai 14 rombongan belajar atau kelas paralel,,,,
teman saya itu mulai tahun 1994 samapai dengan 2001,,,terdata sebagai tenaga honorer yg dibayar APBN sebagai GURU TIDAK TETAP....yg SK NYA diterbitkan oleh KAKANWIL PENDIDIKAN PROVINSI,,,pada waktu itu,,
seiring otonomi daerah,,,,dan penyerahan pegawai pusat kedaerah,,,,teman saya juga diserahkan sebagai tenaga honorer tapi hanya diberi honor dari kas APBD berupa tunjangan pelaksanaan pendidikan,,,,sampai dengan tahun 2005,,,bulan agustus,,,,,,
merasa dirugikan karena tidak diangkat sebagai TENAGA HONOR DAERAH YANG DI SK KAN BUPATI,,,,,,walau sudah mencoba dengan berbagai macam usaha,,,,teman saya pulang kampung,,,,kedaerah asalnya,,,,,,,dan melanjutkan pengabdian sebagai guru SEKOLAH DASAR,,,Ditempat kelahirannya,,,,
seirind pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA) tahun 2005,,,berbekal pengalaman kerja yang telah dilakukannya,,teman saya ikut pendataan,,,dan terdata sebagai tenaga honorer yang termasuk didata base honorer 2005,,dengan nomor registrasi ; 5610100221 sebagai tenaga horer dari kabupaten ogan ilir sumatera selatan
pendataan tersebut di akui dan disetujui oleh pejabat yang berwenang sa'at pendataan dilakukan.. Setelah adanya perubahan pimpinan dan pemerintahan di ogan ilir ditahun yang sama,,ternyata kebijakan yang dia rasakan terjadi perbedaan yang berakibat gagalnya dia diangkat sebagai CPNS,,,
TAHUN 2007,,,teman saya tadi,,termasuk didalam daftar normatif untuk diangkat sebagai CPNS,,,,sesuai registrasi nmor 5610100221; ketika mau melengkapi berkas,,,dianggap tidak terdaftar sebagai tenaga honorer di ogan ilir,,,,padahal jelas jelas dia ada dan bekerja,,
alasan BKD ogan ilir pada waktu itu,,teman saya bukan sebagai tenaga honor,,padahal sudah ditujuk oleh BKN SEBAGAI HONORER,,,,bkd ogan ilir merasa pengabdian teman saya,,Ditempat asal dia kerja dan di SK kan oleh Kantor wilayah propinsi tidak berlaku diogan ilir,,Karena otonomi Daerah,,,, jadi kesimpulannya Pengalamn kerja teman saya tidak berharga diogan ilir dan data base 2005 teman saya dianggap illegall,,,
akhirnya sampai saat ini teman saya terkatung katung nasibnya,,,dan pengorbanannya slama ini dianggap tidak ada,,sementara yang HONORER BERBEKAL SK BUPATI TAHUN 2004,,,MASUK KATAGORI 1 DAN AKAN DIANGKAT BULAN OKTOBER NANTI,,

kompasioner,,,apakah mesti teman saya mengajukan uji materi undang undang tentang OTODA,,,???

Tolong kasih saran ini menyangkut HAM dan ke adilan,,sallam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun