Buruh akan mogok kerja.Â
Walaupun sudah melalui drama yang panjang, UU Cipta Kerja ini masih menerima penolakan mulai dari mahasiswa hingga serikat buruh. Bahkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan ada 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik yang akan mogok kerja setelah UU ini disahkan. Mogok kerja ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai Agustus 2023.
Bagaimana pendapat anda?
UU Cipta Kerja terbukti mempercepat pertumbuhan ekonomi serta perluasan kesempatan kerja?
Ataukah justru menyengsarakan pekerja?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!