Mohon tunggu...
Untung Sudrajad
Untung Sudrajad Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer

Hobi membaca artikel Ekonomi dan Politik, Novel, Cerpen dan Puisi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tolak Undang Undang Cipta Kerja Buruh Ancam Mogok Kerja

1 Mei 2023   06:38 Diperbarui: 1 Mei 2023   06:55 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa saja yang ditolak?

Antara lain adalah sebagai berikut:

  • Gubernur dapat (bukan wajib) Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penggunaan kata "dapat" disini ditafsirkan boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan. Jadi bisa saja Gubernur tidak menetapkan UMK sama sekali. Misalkan pada kasus Provinsi Jawa Barat, saat ini Upah Minimum Provinsinya (UMP) Rp. 1,98 juta sedangkan UMK Kabupaten Karawang saat ini Rp. 5,18 juta. Banyak pihak mengkhawatirkan jika Gubernur Jawa Barat tidak menentukan UMK, maka para pekerja di Karawang akan diupah sesuai UMP Jawa Barat.

  • Karyawan Kontrak seumur hidup. 

Sebelumnya di Undang Undang 13 Tahun 2003, karyawan hanya boleh dikontrak maksimal 5 tahun dan 3 periode kontrak. Setelah itu jika karyawan ingin dipertahankan maka pekerja tersebut harus dijadikan karyawan tetap. Pada UU Cipta Kerja klausul itu dihilangkan sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan boleh mengontrak karyawannya seumur hidup.

  • Semua Pekerjaan Bisa di Outsourching. 

Menurut Undang Undang nomor 13 tahun 2003, pekerjaan yang boleh di outsourching adalah : Cleaning Service,  Security, Jasa Penunjang Perminyakan, Catering, dan Driver. Akan tetapi dalam Undang -- Undang Cipta Kerja klausul ini dihilangkan, sehingga banyak khawatir nantinya perusahaan boleh meng outsourching pekerjaan lainnya.

20 April 2020 atas banyaknya protes ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan penundaan pembahasan khusus klaster ketenagakerjaan.

25 September 2020 Pembahasan UU Cipta Kerja dilanjutkan kembali termasuk klaster ketenagakerjaan.

5 Oktober 2020 UU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, namun masih menuai banyak penolakan dari masyarakat.

Digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Undang -- Undang Cipta Kerja masih banyak memperoleh penolakan, mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi hingga serikat buruh. Akhirnya UU ini di gugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil..

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menilai Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, karena pembahasannya kurang terbuka kepada masyarakat, selain itu terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Mahkamah Konstitusi pun memberikan waktu "merevisi" Undang Undang ini selama 2 tahun.

30 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang masih "direvisi".

7 Pebruari 2023, Pemerintah mengirim surat Presiden (Surpres) ke DPR mengenai Perppu Cipta Kerja.

21 Maret 2023, Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun