Mohon tunggu...
Umar Al Anshari
Umar Al Anshari Mohon Tunggu... Mahasiswa Kehutanan Institut Pertanian Bogor

Gemar bertualang, sendirian, dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KHDTK Unmul Milik Siapa, Tambang Ilegal Serobot Sana-Sini

11 April 2025   00:10 Diperbarui: 11 April 2025   00:10 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Tambang di KHDTK Unmul (Sumber: Dokumentasi mahasiswa Unmul)

Polemik rusaknya KHDTK Universitas Mulawarman seluas 3,2 ha yang diakibatkan tambang ilegal telah sampai pada tahap yang meresahkan dan menyebabkan berbagai kerusakan ekologis. Publik mengecam keras atas apa yang terjadi di KHDTK Universitas Mulawarman dan menuntut agar pelaku penyelewengan lahan segera untuk ditindak.

Kejadian ini dilaporkan oleh mahasiswa kehutanan Universitas Mulawarman yang memantau area KHDTK tersebut. Barangkali adanya kecacatan ataupun keteledoran dari lembaga terkait yang berwenang, menjadikan kasus ini semakin mencuat di banyak berita nasional.

Menurut Permen LHK No. 7 Tahun 2021, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta religi dan budaya. Ini menjadi sebuah ironi yang mana hutan seharusnya tempat yang diperuntukkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pengembangan malah dialihfungsikan menjadi lahan tambang ilegal sebagaimana yang terjadi di KHDTK Universitas Mulawarman. Dampak yang terjadi akibat kejadian ini yaitu longsor, rusaknya patok dan pembatas kawasan konservasi.

Dari berbagai berita dan sumber yang penulis baca dan telaah. Kasus ini bahkan sempat tak digubris oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dari surat yang dilayangkan oleh kawan-kawan mahasiswa Universitas Mulawarman, meskipun setelahnya ada perkembangan dan pemantauan langsung. Ini juga menjadi bahan evaluasi terkait kesiapsediaan dan tidak responsifnya Gakkum KLHK terhadap masalah ini.

Begitupun Menteri ESDM  yang nampaknya tidak sigap terhadap kejadian tambang ilegal di KHDTK Unmul. Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020, Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. Namun seakan lamban dalam menangani kasus ini.

Sebagai bagian dari mahasiswa kehutanan, penulis meminta kepada pihak berwenang untuk segera menyelesaikan dan melaksanakan tuntutan mahasiswa Universitas Mulawarman, yaitu :

1. Tindakan hukum tegas terhadap para pelaku yang menggunakan lahan tambang di kawasan KHDTK Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

2. Pemulihan kawasan hutan yang telah rusak secara ekologis akibat aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

3. Investigasi menyeluruh dan mendalam terhadap pihak-pihak yang  terlibat atau merugikan sehingga membiarkan kegiatan ini berlangsung.

Jangan sampai sebuah gerakan yang dilakukan, baru muncul ketika tempat yang seharusnya digunakan untuk belajar hancur setelah adanya kehebohan yang terjadi di jagat maya. Pihak terkait harus berbenah sehingga kejadian yang merugikan banyak pihak ini tidak terulang kembali di tempat lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun