Pemerintah sendiri telah mengeluarkan larangan pembakaran sampah pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat 1 huruf G menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sayangnya banyak orang yang tidak tahu ataupun tidak peduli dengan peraturan ini. Padahal ada atau tidaknya peraturan, membakar sampah tetaplah membahayakan.
Baca juga: Refleksi 21 Februari: Hari Peduli Sampah Nasional, Sudahkah Kita Peduli?
Melansir dari HaloDoc, pembakaran sampah bisa menciptakan uap yang mengandung zat beracun seperti karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon dan gas beracun lainnya. Karbon monoksida sendiri diungkap U.S. Environmental Protection Agency, merupakan zat yang paling banyak memicu penyakit pernapasan seperti ISPA.
Terlebih jika yang dibakar adalah sampah plastik atau logam berkarat, maka material seperti dioksin, Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs), bisa menyebar dan telah terbukti menyebabkan kanker.
Baca juga: Mengenal Mikroplastik, Partikel Kecil yang Mengancam Kehidupan Sehari-hari
Memupuk kesadaran dan kepedulian terhadap sampah
Memupuk kesadaran dan kepedulian terhadap sampah memang bukan perkara mudah.
Di kawasan perkotaan tempat saya bekerja, masih banyak ditemukan sampah gelas kopi dan puntung rokok. Padahal mereka yang menyampah adalah para pekerja gedung tinggi Ibukota yang memiliki pendidikan minimal sarjana. Kapan lalu, saya menjumpai pengendara mobil yang membuang sekantong sampah ke aliran kali.
Hal ini seolah membuktikan bahwa status sosial dan pendidikan tidak berpengaruh terhadap tingkat kepedulian terhadap sampah.
Lantas, apa yang harus kita lakukan?