Mohon tunggu...
TUTANG MM
TUTANG MM Mohon Tunggu... Dosen - Biodata Pribadi

Purna Bhakti sebagai Pranata Komputer Utama di LIPI (BRIN), sekarang Dosen Kewirausahaan dan Etika Profesi di UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

SDM Handal Syarat Mutlak "Digitaliasi UMKM"

1 Juli 2022   10:34 Diperbarui: 1 Juli 2022   10:38 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses digitalisasi UMKM tidak mudah, sangat bergantung pada inovasi dan teknologi, regulasi dan SDM yang handal . Ini semua memerlukan keseriusan dari berbagai pihak, mulai dari DPR, pemerintah, dan UMKM itu sendiri sebagai pelaku usaha atau enterprenuer. Pada pertemuan 1st Plenary Meeting of Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI) yang diselenggarakan Presidensi G20 Indonesia bidang keuangan secara virtual tanggal 3-4 Februari 2022 salah satu agenda yang dibahas adalah peran digitalisasi dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan dan pengembangan UMKM.

Pada pertemuan GPFI 2022 tersebut, difokuskan pada digitalitasasi guna mendorong terjadinya peningkatan pendapatan UMKM dan kelompok masyarakat rentan, serta untuk memperkenalkan inovasi digital dan harmonisasi data. Pendataan UMKM sangat penting dan harus segera dilakukan apabila kita ingin meningkatkan kuantitas dan kualititas UMKM secara digital.

Data tunggal

Merujuk pada peran BPS sebagai pembina statistik yang tercantum pada Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan BPS yang didukung penuh oleh Bappenas akan melakukan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) pada tahun 2022-2024.

Pada tahun 2022 merupakan tahap awal pendataan UMKM sehingga apabila semua data sudah tersimpan dalam bentuk database akan mudah mengontrol dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh UMKM. Berdasarkan data yang dilansir BPS (Badan Pusat Statristik) di mana akan didata 14,5 juta enterpreneur yang berbadan hukum KUMKM, utamanya dengan kriteria menetap, yaitu memiliki bangunan usaha dan campuran. Sebagaimana kita ketahui,  saat ini data KUMKM masih tersebar di dibeberapa instansi yanng ada. Untuk mewujudkan basis data tunggal KUMKM yang valid dan reliabel, dibutuhkan kolaborasi antar instansi pemerintah.

Data yang tersebar tersebut sebenarnya cukup representatif untuk dijadikan bahan penyusunan basis data tunggal KUMKM. Data tersebut diantaranya ada di pada data program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro dan data izin usaha dari Kemenkop UKM, data pajak kategori UMKM dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sistem Informasi Kredit Program dari Kemenkeu dan Komite KUR, serta data unit usaha digital dari marketplace yang ada.

Dengan data tunggal KUMKM tersebut akan tercipta informasi yang terintegrasi sehingga dapat menjadi alat kontrol dan untuk evaluasi program. Pada akhirnya pemerintah dapat dengan mudah  menyusun program-program yang dibutuhkan oleh UMKM tersebut.

Digitaliasi UMKM

Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mulai dari perkotaan sampai ke pedesaan. Dengan Internet dunia sudah tidak ada batas lagi. Kejadian hari ini di suatu negara, dalam waktu yang hampir bersamaan sudah kita lihat. Oleh karena itu dengan Internet kita bisa melakukan berbagai kegiatan secara online atau daring seperti meeting online, pendidikan, bisnis, dan mencari berbagai informasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Berdasarkan data internetworldstats, pengguna internet Indonesia mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021. Dengan jumlah tersebut, Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna Internet terbanyak di Asia di bawah Tiongkok 989,08 juta jiwa dan India 755,82 juta jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun