Mohon tunggu...
Tupari
Tupari Mohon Tunggu... Guru di SMA Negeri 2 Bandar Lampung

Saya adalah pendidik dan penulis yang percaya bahwa kata-kata memiliki daya ubah. Dengan pengalaman lebih dari 21 tahun di dunia pendidikan, saya berusaha merangkai nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial ke dalam pembelajaran yang membumi. Menulis bagi saya bukan sekadar ekspresi, tapi juga aksi. Saya senang mengulas topik tentang kepemimpinan, tantangan dunia pendidikan, sosiologi, serta praktik hidup moderat yang terangkum dalam website pribadi: https://tupari.id/. Kompasiana saya jadikan ruang untuk berbagi suara, cerita, dan gagasan yang mungkin sederhana, namun bisa menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pohon Tak Bersalah Dipasung Iklan

24 Agustus 2025   14:31 Diperbarui: 25 Agustus 2025   15:08 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Pekalongan, Perda No. 2 Tahun 2018 menyebut jelas bahwa reklame insidental dilarang menempel di pohon tepi jalan.

Di Kalimantan Tengah, Perda No. 5 Tahun 2021 melarang benda apa pun menempel di jalur hijau dan pohon.

Bahkan untuk urusan politik, PKPU No. 15 Tahun 2023 dengan tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye pada  tempat ibadah, rumah sakit, sekolah/gedung milik pemerintah, serta dilarang dipasang di jalan, taman, dan pepohonan karena bisa merusak lingkungan dan fasilitas umum.

Artinya, larangan ini bukan hal baru. Dasar hukumnya sudah jelas. Yang sering absen hanyalah kesadaran warga dan ketegasan penegakan aturan.

Sayangnya, bagi yang tidak peduli, memaku pohon demi iklan dianggap perkara kecil tanpa beban. (Sumber: Dok.Pribadi/Tupari) 
Sayangnya, bagi yang tidak peduli, memaku pohon demi iklan dianggap perkara kecil tanpa beban. (Sumber: Dok.Pribadi/Tupari) 

Bagaimana di Negara Maju? 

Konon di banyak negara maju, penghormatan terhadap pohon jauh lebih tinggi. Di Jerman, misalnya, menempel poster atau iklan di pohon jalan umum adalah pelanggaran serius yang bisa didenda. Warga diajarkan untuk menggunakan papan pengumuman komunitas atau media digital, bukan pohon. 

Di Jepang, pohon-pohon kota dijaga dengan rapi; batangnya dilapisi pelindung jika ada kegiatan publik di sekitarnya. Di Amerika Serikat, banyak kota menyediakan “tree protection zones” di trotoar dan taman, agar pohon tidak terluka oleh paku, kawat, atau reklame sementara.

Di Bhutan, pohon-pohon dilindungi secara ketat oleh peraturan lingkungan, dan menempel iklan di pohon dianggap pelanggaran serius. Warga diajarkan menggunakan papan pengumuman komunitas atau media digital, bukan pohon. 

Di Malaysia, banyak kota menyediakan program “urban tree protection”, di mana pohon-pohon di jalur publik dilapisi pelindung agar tidak dirusak oleh spanduk atau kegiatan sementara. 

Praktik ini menjadi contoh bagaimana masyarakat luar negeri menyeimbangkan kebutuhan informasi publik dan kelestarian pohon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun