Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SKMHT "Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan" Sejak Lahirnya Permen ATR/Ka. BPN RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik

24 April 2020   14:10 Diperbarui: 27 April 2020   18:08 2289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada prakteknya, dalam membuat Akta Surat Kuasa menjual tidak ada kewajiban dari seorang Notaris untuk melakukan pemeriksaan sertipikat mengenai kesesuaian buku tanah di Kantor Pertanahan, tidak ada kewajiban Notaris untuk melakukan pengecekan apakah ada Blokir dari pihak lain atau tidak atas sertipikat yang menjadi objek dari akta Surat kuasa menjual yang hendak di buat, meskipun dalam prakteknya ada juga Notaris yang melaksanakan Pengecekan Sertipikat sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya.

SKMHT Notaris menurut kebiasaannya di gunakan dalam hal Objek hak tanggungan berada di luar Daerah Kerja PPAT, karena berhubung PPAT tersebut merangkap juga sebagai Notaris maka dimungkinkan di buat dengan akta Notaris yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi di tempat kedudukannya. Menjadi pertanyaan apakah dimungkinkan suatu Objek Hak Tanggungan yang berada di dalam daerah kerja seorang PPAT yang merangkap Notaris, namun di ikat dengan Akta Notaris dengan membuat SKMHT Notaril?

Hal tersebut belum ditemukan aturan hukumnya maupun pembahasan para Ahli mengenai Objek Hak Tanggungan yang berada di daerah kerja seorang PPAT yang juga Seorang Notaris harus di buat dengan akta PPAT, namun jika tidak ada ketentuan yang mengaturnya tentu seorang Notaris dengan adanya Permen ATR/Ka. BPN RI no. 2 Tahun 2018 lebih memilih membuat SKMHT dengan bentuk akta Notaris apalagi seorang Notaris yang bekerja sama dengan Perbankan, yang kita tahu bahwa Perbankan selalu menghendaki pengikatan kredit bukan hanya aman dari sisi legalitas tapi juga cepat dalam pelaksanaannya, maka lahir kesimpulan sekaligus pertanyaan, apakah dengan situasi demikian SKMHT di buat saja dengan Akta Notaris, karena Akta Notaris bukanlah objek Pengawasan dan Pembinaan Menteri sebagai mana di maksud dalam Permen ATR/Ka. BPN RI no. 2 Tahun 2018 sehingga dapat di laksanakan tanpa melakukan pemeriksaan sertipikat Dalam hal ini masih perlu pengkajian lebih lanjut. (Lihat prosedur pembuatan akta kuasa menjual .)

Penerapan Perkaban Nomor 22 Tahun 2017.

Membuat SKMHT berdasarkan Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan jabatan Notaris dan PPAT

Dengan berlakunya Perkaban Nomor 22 Tahun 2017, tentang Penetapan batas waktu penggunaan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit tertentu, salah satu poinnya telah menaikan limit kredit atas SKMHT yang jangka waktunya sampai kredit nasabah lunas, yang tadinya paling besar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah {Perkaban 22 Tahun 2017})  Kini dengan adanya Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 menjadi 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) {Kredit Mikro}). untuk alasan efisiensi biaya, cepat atau lambat akan diterapkan.

Menjadi permasalahan sekarang semenjak lahirnya Permen ATR/Ka. BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik. Dalam permen ini menghendaki bahwa Pengecekan Sertipikat  hanya dapat di akses oleh Pengguna terdaftar, yakni Kreditur dan PPAT, namun dalam prakteknya setiap Pengguna terdaftar hanya bisa mengakses objek tanggungan/peralihan dalam lingkup wilayah kantor pertanahan setempat.  

Walaupun menurut penulis SKMHT yang dibuat secara Notaril[1] bukan merupakan objek dari Pengawasan Menteri Agraria/Ka. BPN RI namun untuk melindungi hak-hak dari para pihak (Kreditur dan Debitur) tidak sedikit dari kalangan Notaris PPAT ingin memastikan bahwa Objek yang akan di ikat adalah bersih, aman dari sengketa atau sekurang-kurangnya  sebagai upaya para Notaris PPAT untuk meminimalizir terjadinya masalah-masalah yang mungkin bisa terjadi dikemudian hari dengan memanfaatkan akses PPAT sebagai pengguna terdaftar.

Masalahnya sekarang Permen ATR Ka. BPN Nomor 5 Tahun 2020 secara Sistem  tidak mengenal Notaris, Notaris wilayah kerjanya 1 Provinsi, dan Notaris mempunyai kewenangan membuat SKMHT, pemeriksaan sertipikat adalah Objek dari Sistem Hak Tanggungan Elektronik yang hak aksesnya hanya dimiliki oleh Pengguna terdaftar dalam hal ini adalah Kreditur dan PPAT yang notabene lingkup pekerjaannya sebatas cakupan wilayah kerja Kantor Pertanahan setempat, menjadi pertanyaan bagaimana jika ada seorang Notaris yang hendak melakukan pengecekan sertipikat atas objek dari SKMHT dan Akta Surat Kuasa Menjual yang hendak dibuat yang objeknya berada di luar kedudukannya namun masih merupakan wilayah jabatannya. ???? apakah mesti menghubungi kawan sejawat untuk memberikan bantuan pemeriksaan dengan hak aksesnya ?  

Akta Notaris bukan objek HT EL

Terkait dengan Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 tersebut, jika seorang Notaris akan melakukan pengikatan Accesoir terhadap nasabah Bank dengan SKMHT dengan akta Notaris sampai kredit nasabah lunas  yang Objek tanggungannya berada di luar tempat kedudukannya sementara  Hak akses pemeriksaan sertipikat hanya dimiliki oleh Pengguna terdaftar yang daerah kerjanya sama dengan Objek Hak Tanggungan, artinya Penerapan Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 tidak akan maksimal karena Pengguna terdaftar dalam hal ini PPAT/Notaris yang melakukan pengikatan nasabah Bank tidak dapat melakukannya secara mendiri, . harus ada bantuan dari pihak lain sekurang-kurangnya PPAT tempat objek hak tanggungan itu berada, hal ini sangat menghambat efisiensi dari pekerjaan Bank maupun PPAT karena harus berkordinasi kembali kepada PPAT lainnya, juga tentu akan memakan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun