Mohon tunggu...
Shofwan Karim
Shofwan Karim Mohon Tunggu... Pembelajar

Pembelajar dalam berfikir, bertulis, berbicara dan berikhtiar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Varian Wisata Halal dan Adagium ABS-SBK

23 Agustus 2025   07:09 Diperbarui: 23 Agustus 2025   08:25 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shofwan Karim   (Sumber: Langgam/Kredit Foto)

Varian Wisata Halal dan Adagium ABS-SBK

Oleh Shofwan Karim

Adagium yang selalu hidup di Minangkabau, "Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah (ABS-SBK)" di dalam implimentasinya dapat disigi dari berbagai perspektif. 

Salah satu diantaranya varian wisata halal. Bertumpu pada sektor, konsumsi, akomodasi  dan jasa. Al-Quran menggesa konsumsi halal dan baik (QS,2:186). Mamang adat mengatakan "condong salero ka nan lamak, condong mato ka nan rancak" (selera cendrung ke yang enak, mata suka ke nan elok).

Mendesak adanya konsumsi, akomodasi, destinasi yang aman dan nyaman dapat pahami dari QS, 2;188; 4:29; 5:3; 8:85. Intinya jangan konsum yang bathil;  jual beli sesuai ketenntuan; jangan melalaikan kewajiban syar'i ;  menjaga ibadah; mengendalikan diri, tidak mengikuti langkah yang menyesatkan; tidak ada kasino, nihil kunjungan ke objek dan cara-cara yang merusak akidah, ketersediaan fasilitas kebersihan dan bersuci serta tempat ibadah yang selesa.

Sumbar dalam satu dekade ini cukup responsif terhadap varian ini. Untuk ke sekian kalinya, wacana dan agenda, telah ditaja. Termasuk pengajian pimpinan Muhammadiyah tentang wisata halal  dengan Gubernur Buya Mahyeldi Ansharullah (Gub BMA) sebagai Nara Sumber Sabtu (24/5) ini.

Yang paling aktif tentu saja pemerintah dan   lembaga pendidikan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata.   Implimentasinya di daerah oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota via  Dinas Pariwisata. Dan Pemerintah sejak tahun 2015 memperioritaskan  mengembangkan konsep wisata halal. Ini menjawab kebutuhan wisatawan Muslim dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dalam konteks Sumbar adalah yang kondusif untuk adat Minangkabau.

Di sebelah itu dunia pendidikan dan vokasi, jauh sebelum konsepsi wisata halal sudah ada SMK Pariwisata. Lanjutannya perguruan tinggi  prodi kepariwisataan: manajemen, usaha perjalanan wisata, kuliner dan tata boga D3, S1, S2 dan bahkan S3, berkembang pesat. Dan kini, tentu dunia pendidikan dan pelatihan menyesuaikan dengan aura baru itu.

Masjid Raya Sumbar di Padang (Kredit Foto: Kompasiana)
Masjid Raya Sumbar di Padang (Kredit Foto: Kompasiana)
Wisata Halal "Muslim Friendly"


Pada beberapa negara muslim di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara wisata halal menjadi primadona pula. Sementara di negara mayoritas non-muslim di berbagai belahan dunia seperti Jepang, Tiongkok, Taiwan, Korea dan lainnya, mereka menggesa strategi baru untuk meningkatkan kunjungan wisatawan Muslim.  Jumlah populasi Muslim kini sekitar 2 milyar orang atau sekitar seperempat warga planet bumi dengan Islam sebagai agama dua besar dunia.

Begitu pula di Inggris, Spanyol, Prancis, Amerika dan Kanada, wisatawan muslim menjadi pasar kunjungan wisata. Negara-negara tadi  tidak menyebut eksklusif kosa kata  wisata halal. Istilah yang mereka gunakan adalah "Muslim Friendly".  Dalam arti bebas, ramah-muslim atau sahabat muslim. Terutama menyediakan restoran halal, atau restoran yang menyediakan makanan halal di samping tetap menu utama non-halal.

Namun substansinya sama. Apa yang mereka maksud adalah menyediakan konsumsi, food & beverage halal. Di luar itu ada penyedian fasilitas ibadah di restoran atau di ruang public seperti museum, Bandara, Hotel, Perpustakaan, stasiun-stasiun dan bahkan mall serta pusat belanja  dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun