Wacana transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) kembali menghangat.
Isu ini mencuat setelah kesepakatan dagang Indonesia-AS diumumkan, memicu gelombang pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.Â
Apakah ini berarti informasi sensitif Anda akan berpindah tangan? Dan yang terpenting, apakah data Anda akan tetap aman?
Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Data Pribadi Kita?
Awalnya, isu ini menimbulkan kepanikan tentang potensi kebocoran data pribadi yang rentan disalahgunakan. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi.
Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa transfer yang dimaksud hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi individu seperti nomor KTP, alamat, atau data kesehatan. Data komersial ini bisa berupa data hasil penjualan, riset pasar, atau informasi agregat bisnis lainnya.
Kesepakatan ini juga mencakup pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia. Ini menyiratkan adanya tingkat kepercayaan bahwa AS memiliki standar keamanan data yang setara.
UU PDP: Benteng Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Kabar baiknya, Indonesia kini memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini adalah payung hukum utama yang mengikat setiap pihak dalam mengelola informasi pribadi Anda, termasuk saat terjadi transfer data lintas batas.