Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

FPI Berganti Nama, Pemerintah Harus Lakukan 4 Langkah Berikut

31 Desember 2020   12:03 Diperbarui: 31 Desember 2020   14:30 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) | Gambar:via Tribunnews

Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan serta dilarang berkegiatan oleh pemerintah. Selain itu, segala simbol dan atribut menyangkut ormas ini juga demikian, yaitu tidak boleh digunakan.

Pembubaran FPI dikukuhkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Antara lain ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Lalu ditandatangani pula oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Idham Azis; serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Ada sekian alasan, mengapa pemerintah membubarkan FPI. Di antaranya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sudah hangus dan tidak diperpanjang, ideologi dan anggaran dasar FPI bertentangan dengan 4 pilar berbangsa dan bernegara, FPI terlibat terorisme dan memuja ISIS, dan seterusnya.

Sebagai pribadi, saya mengapresiasi keputusan tegas pemerintah ini. Karena memang, setiap ormas yang tidak mau tunduk pada peraturan yang ada serta malah merongrong stabilitas nasional wajib ditertibkan.

Namun begitu, saya merasa bahwa, meski FPI sudah menjadi ormas terlarang, bukan tidak mungkin para pengurus, kader, dan simpatisan FPI melanjutkan kegiatan mereka lewat jalur lain.

Terbukti, tidak lama setelah pengumuman pemerintah kemarin, Rabu (30/12/2020), sebanyak 19 mantan petinggi FPI langsung melakukan deklarasi ormas baru bernama Front Persatuan Islam, yang singkatannya sama, yakni FPI.

Apakah deklarasi tersebut sebagai awal dari upaya serius eks anggota FPI, maksudnya sungguh-sungguh akan menghadirkan ormas FPI berwujud baru, atau sekadar sarana untuk menghibur diri, saya belum bisa menebak secara pasti.

Untuk sementara, saya cenderung menilainya semacam hiburan, dengan tujuan agar eks anggota dan simpatisan tidak kecewa. Kemudian saya memandangnya juga sebagai aksi "menantang" pemerintah.

Menantang berarti, eks petinggi FPI ingin melihat, sejauh mana pemerintah bereaksi atas deklarasi "FPI baru". Barangkali mereka mencoba memancing pemerintah melakukan langkah-langkah anyar.

Sekali lagi, hemat saya, sangat mungkin aksi-aksi lama FPI berlangsung kembali di kemudian hari. Hanya berganti nama, demikian pengakuan mereka. Maka dari itu, saya berharap pemerintah segera menyusun strategi berikutnya.

Pemerintah dan publik tentunya tahu, hanya FPI dengan simbol dan atributnya saja yang terlarang. Artinya, orang-orang yang pernah berkecimpung di dalamnya tidak ikut terkekang.

Eks anggota FPI bakal masih punya kesempatan besar berbeda ideologi, merongrong stabilitas nasional, serta menunjukkan kesetiaan kepada kelompok teroris dengan cara dan dalam bentuk lain.

Sudah siapkah pemerintah mengantisipasi hal ini? Sebaiknya, sudah. Saya tidak bermaksud mendikte pemerintah, tetapi mungkin beberapa poin yang saya sampaikan berikut bermanfaat:

Pertama, pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pembubaran dan pelarangan FPI. Maksudnya adalah, eks pengurus dan petinggi FPI wajib diproses dan diadili, sebagaimana berlaku terhadap mereka yang terbukti melanggar hukum.

Bukankah dengan diberi label "ormas terlarang" bermakna ada oknum pelanggar di dalamnya? Pemerintah berani menyebutkan FPI berafiliasi dengan teroris artinya anggota FPI terbukti bermasalah. Tidakkah seharusnya mereka ditindak?

Kedua, bahwa telah ada 35 anggota FPI yang diproses hukum, bukan berarti paham teroris hilang. Bukankah puluhan orang ini hanyalah pemain-pemain di lapangan?

Bagaimana dengan pemimpin utama mereka yakni Rizieq Shihab yang nyata di depan umum mendeklarasikan baiat kepada ISIS? Mungkinkah Rizieq dijerat pasal terorisme? Menurut saya, mestinya pemerintah memprosesnya lebih lanjut.

Ketiga, pemerintah harus memastikan eks anggota FPI tidak diberi ruang lagi bermanuver. Wajib disadari, selain sudah punya wadah baru, eks anggota FPI berpotensi besar difasilitasi oleh ormas-ormas lain yang sepaham dengan mereka.

Jelasnya, sebagaimana eks anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang keras membangkitkan ideologi mereka, perlakuan yang sama harus berlaku terhadap eks anggota FPI.

Keempat, pembubaran dan pelarangan FPI sesungguhnya sebagai upaya negara dalam menertibkan ormas. Jangan sampai ada ormas yang melenceng. Oleh karena itu, ormas-ormas lain yang mirip FPI harus ditertibkan pula.

Kiranya masih banyak hal lagi yang bisa dilakukan pemerintah. Saya cuma menguraikan sebagiannya saja. Mudah-mudahan pemerintah membaca, mendengar, memahami, dan kemudian mewujudkannya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun