Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

FPI Berganti Nama, Pemerintah Harus Lakukan 4 Langkah Berikut

31 Desember 2020   12:03 Diperbarui: 31 Desember 2020   14:30 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) | Gambar:via Tribunnews

Pemerintah dan publik tentunya tahu, hanya FPI dengan simbol dan atributnya saja yang terlarang. Artinya, orang-orang yang pernah berkecimpung di dalamnya tidak ikut terkekang.

Eks anggota FPI bakal masih punya kesempatan besar berbeda ideologi, merongrong stabilitas nasional, serta menunjukkan kesetiaan kepada kelompok teroris dengan cara dan dalam bentuk lain.

Sudah siapkah pemerintah mengantisipasi hal ini? Sebaiknya, sudah. Saya tidak bermaksud mendikte pemerintah, tetapi mungkin beberapa poin yang saya sampaikan berikut bermanfaat:

Pertama, pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pembubaran dan pelarangan FPI. Maksudnya adalah, eks pengurus dan petinggi FPI wajib diproses dan diadili, sebagaimana berlaku terhadap mereka yang terbukti melanggar hukum.

Bukankah dengan diberi label "ormas terlarang" bermakna ada oknum pelanggar di dalamnya? Pemerintah berani menyebutkan FPI berafiliasi dengan teroris artinya anggota FPI terbukti bermasalah. Tidakkah seharusnya mereka ditindak?

Kedua, bahwa telah ada 35 anggota FPI yang diproses hukum, bukan berarti paham teroris hilang. Bukankah puluhan orang ini hanyalah pemain-pemain di lapangan?

Bagaimana dengan pemimpin utama mereka yakni Rizieq Shihab yang nyata di depan umum mendeklarasikan baiat kepada ISIS? Mungkinkah Rizieq dijerat pasal terorisme? Menurut saya, mestinya pemerintah memprosesnya lebih lanjut.

Ketiga, pemerintah harus memastikan eks anggota FPI tidak diberi ruang lagi bermanuver. Wajib disadari, selain sudah punya wadah baru, eks anggota FPI berpotensi besar difasilitasi oleh ormas-ormas lain yang sepaham dengan mereka.

Jelasnya, sebagaimana eks anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang keras membangkitkan ideologi mereka, perlakuan yang sama harus berlaku terhadap eks anggota FPI.

Keempat, pembubaran dan pelarangan FPI sesungguhnya sebagai upaya negara dalam menertibkan ormas. Jangan sampai ada ormas yang melenceng. Oleh karena itu, ormas-ormas lain yang mirip FPI harus ditertibkan pula.

Kiranya masih banyak hal lagi yang bisa dilakukan pemerintah. Saya cuma menguraikan sebagiannya saja. Mudah-mudahan pemerintah membaca, mendengar, memahami, dan kemudian mewujudkannya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun