Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

FPI Berganti Nama, Pemerintah Harus Lakukan 4 Langkah Berikut

31 Desember 2020   12:03 Diperbarui: 31 Desember 2020   14:30 571 16
Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan serta dilarang berkegiatan oleh pemerintah. Selain itu, segala simbol dan atribut menyangkut ormas ini juga demikian, yaitu tidak boleh digunakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun