Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apa Misi Bundesnachrichtendienst di Indonesia?

28 Desember 2020   07:02 Diperbarui: 28 Desember 2020   17:01 2188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersisa beberapa hari lagi, tepat pada 1 Januari 2021, larangan ekspor nikel Indonesia genap berlangsung selama satu tahun. Dan pihak yang paling keras menentang kebijakan ini adalah Uni Eropa.

Indonesia yang melarang ekspor nikel diprotes Uni Eropa ke meja World Trade Organization (WTO) pada 22 November 2019. Indonesia telah melumpuhkan industri baja di Eropa.

Sejumlah negara yang tergabung dalam Uni Eropa, termasuk Jerman, tidak mau Indonesia "seenaknya". Karena negara-negara ini butuh nikel tidak hanya untuk keperluan industri biasa, tetapi demi misi besar di masa depan, yakni modal bermain di era kendaraan listrik.

Sila baca: Buah Larangan Ekspor Nikel, Investor Asing Serbu Indonesia

Bila sungguh menyangkut nikel, maka artinya bukan cuma Volkswagen dan sebagainya milik Jerman yang terganggu, tetapi juga sejumlah pabrik otomotif kepunyaan negara lain anggota Uni Eropa.

Sehingga, selaku Ketua Komisi Uni Eropa, Ursula Gertrud yang turut mewakili Jerman "tepat" mendesak WTO menekan Indonesia. Dan kalau memungkinkan, melibatkan BND akhirnya menjadi sebuah "kewajaran".

Menutup tulisan sederhana ini, saya menegaskan bahwa, "dugaan liar" terhadap ulah Suzanne Hall akan terus berkembang, sepanjang Jerman tidak mau jujur dan terbuka kepada Indonesia. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun