Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Bakal Diperiksa, Apakah Perlu Ada Kerumunan Lagi?

30 November 2020   12:21 Diperbarui: 30 November 2020   12:46 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat | KOMPAS.com (AFP/ Aditya Saputra)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya diundang lewat surat panggilan resmi oleh Mapolda Metro Jaya untuk menghadap penyidik dalam rangka memberi keterangan terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud terjadi saat Rizieq mengikuti dan melaksanakan serangkaian acara yang turut dihadiri ribuan massa di ibu kota. Seperti diketahui, acara-acara tersebut dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan dan aturan berlaku lainnya di masa pandemi Covid-19. 

Antara lain acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020, serta acara yang sama (maulid) dan resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Surat pemanggilan terhadap Rizieq disampaikan langsung oleh beberapa personel penyidik Mapolda Metro Jaya pada Minggu (29/11) sore, sekitar pukul 16.35 WIB, di mana terima pihak keluarganya.

Pada bagian surat (yang beredar) tertera jadwal pemanggilan Rizieq, yaitu besok, Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Ditreskrimum Unit V Subditkamneg Mapolda Metro Jaya. Rizieq dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca: Keluar dari RS, Rizieq Disambangi Penyidik di Petamburan

Melansir KOMPAS.com (29/11), diberitakan (sama dengan bunyi surat yang beredar), berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Minggu (29/11) pagi, Rizieq bakal dijerat tiga pasal hukum, berkenaan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus.

"Pemanggilan untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumunan itu. Melanggar protokol kesehatan. Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada Pasal 216 KUHP begitu loh," kata Yusri Yunus (29/11).

Hal berikutnya yang perlu diketahui juga bahwa, selain Rizieq, ternyata ada satu orang lagi yang ikut dipanggil penyidik dijadwal dan ditempat yang sama. Dia adalah menantu Rizieq, bernama Muhammad Hanif Alatas.

Baca: Rahasiakan Hasil Tes Swab dan Tinggalkan Rumah Sakit, Ada Apa dengan Rizieq Shihab?

Sama dengan Rizieq, Hanif bakal diminta keterangan mengenai acara pernikahannya yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar aturan di masa pandemi.

Namun, meski sama-sama menerima surat yang bunyinya sama, di dalam surat itu yang disebut terlapor hanyalah Rizieq. Jadi tampaknya Hanif sebatas saksi tambahan. Tapi entahlah, semua bisa saja berubah sesuai fakta-fakta yang ditemukan penyidik.

Apakah betul Rizieq dan Hanif memenuhi panggilan kepolisian atau bagaimana? Seharusnya datang untuk diperiksa. Semakin cepat persoalan ditangani, maka semakin nyaman pula keduanya menikmati aktivitas sehari-hari.

Andaikan Rizieq dan Hanif atau salah satu di antara keduanya tidak memenuhi pemanggilan, tentu pihak penyidik punya pertimbangan dan kebijakan berikutnya, langkah apa yang mesti dilakukan.

Di atas hasil pemeriksaan Rizieq dan Hanif, sebenarnya hal yang jauh lebih penting diupayakan yaitu jangan sampai di jadwal pemanggilan itu turut dihadiri ribuan massa lagi, tepatnya aksi demonstrasi.

Bukan terlalu cepat berpikiran buruk, tetapi memang fakta selalu menyatakan demikian. Setiap kali Rizieq dipanggil polisi (di kasus-kasusnya sebelumnya), para pendukungnya yang terdiri dari berbagai elemen ormas ikut menyesakkan jalanan utama di ibu kota.

Penulis agaknya punya dasar, mengapa menebak akan ada aksi unjuk rasa para pendukung Rizieq. Di media sosial, terdapat ajakan oleh sebagian pendukungnya untuk melakukan kegiatan demikian. Mereka menyebutnya "jihad membela ulama". Sila cari itu sendiri-sendiri.

Pertanyaannya, perlukah pendukung Rizieq berdemonstrasi lagi? Untuk apa? Hemat penulis, tidak perlu. Tujuannya yang dikait-kaitkan dengan urusan membela ulama pun belum tentu mempengaruhi proses penyidikan.

Kemudian buat apa berdemonstrasi, tidakkah mereka sadar bahwa kasus yang menjerat Rizieq terkait kegiatan berkerumun yang melanggar protokol kesehatan dan aturan lainnya?

Tentu harapannya, jangan sampai ada individu atau kelompok yang kemudian diproses hukum lagi gara-gara membuat kerumunan lewat aksi unjuk rasa. Ini harus dicegah.

Maka pastinya, di samping melarang aksi unjuk rasa (besok), petugas keamanan juga wajib bertindak tegas manakala larangan itu diabaikan. Apalagi aksi tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Intinya, tidak boleh terjadi kerumunan. Siapa pun harus patuh pada aturan. Tidak ada orang dan kelompok yang merasa istimewa dan bebas melakukan apa saja. Cukuplah kerumunan-kerumunan sebelumnya. Sekian. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun