Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Subsidi Tarif Listrik Diperpanjang hingga Desember 2020, tapi Tagihan Masih Bermasalah?

13 Agustus 2020   06:46 Diperbarui: 13 Agustus 2020   06:34 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi listrik PLN | Sumber gambar: KOMPAS.com/ dokumen PLN

Kabar gembira! Akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali program subsidi tarif listrik (gratis dan diskon 50%) hingga Desember 2020.

Program listrik gratis (subsidi penuh atau 100%) berlaku untuk para pelanggan daya 450 VA, sementara diskon 50% (subsidi separuh) bagi para pelanggan daya 900 VA.

Pemerintah mengaku, program subsidi tarif listrik selama pandemi Covid-19 menjangkau 24,16 juta pelanggan 450 VA dan 7,72 juta pelanggan 900 VA.

Artinya, terhitung sejak April 2020, program itu bakal genap berjalan selama 9 (sembilan) bulan, atau mengalami perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali, dengan total anggaran mencapai Rp 12,18 triliun.

Pertama diperpanjang Juli-September 2020 (setelah penerapan program pada April-Juni 2020), lalu yang kedua Oktober-Desember 2020.

Selamat menikmati subsidi untuk para pelanggan yang memenuhi syarat. Mudah-mudahan beban keuangan keluarga sedikit berkurang.

Dan selamat bersabar pula untuk mereka yang belum beruntung dan merasa kecewa, sebab mungkin daya listriknya di atas 900 VA. Semoga subsidi dalam bentuk lain bisa diterima.

Tagihan Bermasalah

Kembali ke pokok pembahasan. Ternyata semenjak ada program subsidi tarif listrik di masa pandemi Covid-19, turut muncul persoalan yang dihadapi para pelanggan.

Apa itu? Soal tagihan tarif yang bermasalah atau tidak wajar. Sebagian pelanggan mengeluh tagihan naik dratis meskipun penggunaan listrik nyata dalam taraf normal.

Siapa sajakah yang berpotensi mengalami permasalahan tagihan ini? Jelas semua pelanggan, termasuk mereka yang mendapat subsidi. Namun terkecuali pelanggan yang menggunakan token (prabayar).

Entah berapa banyak lagi aduan baru soal tagihan di Juli lalu, pada Juni sendiri tercatat sebanyak 65.786 aduan dari pelanggan.

Pihak PLN menjelaskan, naiknya tagihan disebabkan adanya peningkatan volume penggunaan serta tambahan tarif carry over (sisa tagihan dari stand meter rata-rata 3 bulan terakhir).

Baiklah disebabkan peningkatan volume penggunaan dan carry over, tetapi bagaimana dengan kasus yang dialami salah seorang pelanggan di Makassar berikut yang akhirnya berujung "hitung ulang"?

Pelanggan yang rumahnya berdaya listrik 900 VA ini mengaku kaget dengan tagihan yang diterima. Jumlahnya Rp 19.675.707 (Rp 19,6 juta). Padahal biasanya hanya sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Lewat akun Twitter miliknya (@ummudaardaa), ia meluapkan kekesalannya terhadap PLN dengan cuitan keras sembari mention akun @pln_123 pada Selasa, 4 Agustus 2020.

"HEH @pln_123! NGOTAK KALIAN YA!!! LISTRIK CUMA 900 WATT MALAH DIKASIH TAGIHAN SAMPAI 19 JUTA!!! MAKAN GAJI BUTA YA KALIAN!!!," tulis akun @ummudaardaa.

Apa tanggapan akun @pln_123? Pelanggan tersebut malah diminta membayar tagihan secara bertahap (cicilan).

Karena kurang puas atau mungkin tidak berkenan menerima saran yang diberikan, si pelanggan pun kembali menuliskan cuitan berikut:

"GILA NIH, UDAH PERNAH PROTES MALAH SOLUSI CUMA TETAP BAYAR TAPI NYICIL! HEI!!! @pln_123 GIMANA NIH???," tulis lagi akun @ummudaardaa.

Bukan cuma ramai, cuitan @ummudaardaa ternyata sampai juga ke telinga Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), Hendra Iswahyudi.

Hendra mengatakan, pihaknya sudah bertemu si pelanggan (entah lewat cara apa) dan tarif dihitung ulang menjadi Rp 1.050.000, hasil kesepakatan.

"Angkanya sudah clear, sudah ketemu sama pelanggan. Solusinya sudah disepakati, mekanismenya. Itu di Makassar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu. Itu sudah clear," kata Hendra (Selasa, 11 Agustus 2020).

Hitungan tarif hasil kesepakatan? Seperti apa mekanisme tepatnya? Apakah perbedaan tagihan terjadi karena kesalahan pencatatan oleh PLN?

Soal bagaimana tarif disepakati dan bagaimana mekanismenya, hanya pihak PLN yang tahu. Sementara selama pandemi Covid-19 ini. Karena memang sampai sekarang masih membingungkan.

Lalu mengenai ada tidaknya peranan "salah catat" PLN, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menepisnya.

Rida menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pencatatan meteran dilakukan oleh pihak ketiga. Itu pun jika diizinkan para pelanggan. Jadi, pencatatan tidak dikerjakan PLN secara langsung.

"Bukan salah catat, tetapi pencatatan enggak langsung karena ada Covid-19. Jadi enggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda. Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangin. Kan ini enggak mungkin, listrik jalan terus, kan? Makanya ini diambil negara lain itu dengan rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya," jelas Rida.

Penjelasan Rida tampak berbeli-belit, ya? Mestinya langsung saja begini: "Tidak ada pencatatan meteran selama pandemi Covid-19, sehingga tidak mungkin terdapat kesalahan pencatatan. Pihak PLN hanya mengambil data rata-rata tiga bulan, sama seperti negara-negara lain. Titik!"

Tidak ada aktivitas pencatatan meteran. Besaran tarif listrik didasarkan pada hasil rata-rata volume penggunaan 3 (tiga) bulan terakhir, ditambah carry over.

Lantas bagaimana bisa muncul tarif Rp 19.675.707 yang kemudian direvisi menjadi Rp 1.050.000? Bayangkan, selisihnya sebesar Rp 18.625.707! Jawabannya: "belum bisa dijelaskan".

Yang pasti, penyebab kemunculannya bukan karena salah catat, tetapi salah hitung. Siapa yang menghitung? Ya, PLN.

Solusi Menghindari Tagihan Tidak Wajar

Menambah deretan pertanyaan terkait timbulnya salah hitung tagihan tarif listrik dirasa tidak berguna. Berharap saja tidak terulang lagi ke depan. Setidaknya sampai Desember 2020.

Sambil berharap demikian, langkah-langkah solutif dengan menggunakan teknologi untuk meminimalisir terjadinya tagihan tidak wajar mestinya tetap diupayakan.

Di samping untuk kepentingan penanganan tagihan tarif, sebenarnya terdapat banyak kanal yang disediakan PLN untuk dimanfaatkan para pelanggan dalam menyampaikan beragam keluhan atau aduan.

Di antaranya, nomor hotline 123, akun Twitter (@pln_123), Facebook (PLN 123), E-mail (pln123@pln.co.id), Instagram (@PLN123_Official), serta aplikasi (PLN Mobile) yang siap menerima aduan 24 jam.

Atau jika tidak, khusus masalah tarif tidak wajar, pelanggan bisa menyampaikan laporan mandiri lewat nomor WhatsApp 08122-123-123 dengan melampirkan foto meteran listrik dan nomor pelanggan, di antara tanggal 24 sampai 27 setiap bulannya.

Pelaporan mandiri bertujuan ini untuk memastikan kesesuaian tagihan tarif yang digunakan pelanggan untuk pembayaran pada akhir bulan.

Lebih lengkap, pelanggan bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mulai percakapan dengan mengetik "Halo" ke nomor WhatsApp 08122-123-123
  2. Ketik angka "2" untuk layanan Baca Meter Mandiri (pascabayar)
  3. Baca syarat dan ketentuan yang diberikan PLN, kemudian masukkan nomor pelanggan
  4. Apabila nomor pelanggan sudah sesuai, masukkan nilai stand kWh meter akhir
  5. Kirim foto kWh meter yang tercantum nilai stand dan pastikan sesuai dengan angka yang diberikan sebelumnya untuk diverifikasi PLN
  6. Jika verifikasi selesai dan angka sesuai, PLN akan menerbitkan rekening listrik bulanan
  7. Ingat, agar bisa dijadikan sebagai angka penghitungan tagihan, maka pengiriman angka stand dan foto kWh meter harus dilakukan pada tanggal yang ditetapkan (antara tanggal 24 sampai 27 tiap bulannya).

Selamat mencoba. Semoga subsidi tarif listrik bermanfaat bagi mereka yang berhak dan memenuhi syarat.

***

Sumber referensi: Kompas.com, detik.com, liputan6.com, kumparan.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun