Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sulit bagi "Dewi Fortuna" Memihak Prabowo-Sandi

22 Juni 2019   14:11 Diperbarui: 22 Juni 2019   14:33 2414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurang lebih enam hari lagi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan, tepatnya pada 28 Juni 2019. Setelah mengadakan sidang sebanyak lima kali, akhirnya majelis hakim akan berpikir keras, beradu argumen dan kemudian bermusyawarah memutuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mana yang berhak memenangkan pertarungan Pilpres 2019.

Mewakili jajaran majelis hakim, pada penutupan sidang kelima, Ketua MK Anwar Usman berjanji kepada seluruh pihak (pemohon, termohon, terkait, Bawaslu, dan seluruh rakyat Indonesia) akan mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan seluruh keterangan yang diperoleh.

"Insya Allah apa yang (disampaikan) bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar (21/6/2019).

Perlu diketahui bahwa apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Siapa pun wajib berbesar hati dan berkepala dingin menerima. Tidak ada lagi ruang tawar-menawar, apalagi ada upaya baru dari pihak tertentu untuk memaksakan kehendaknya.

Sekadar mengingatkan, jumlah hakim yang menyidangkan sengketa sebanyak sembilan orang. Sama seperti jumlah hakim pada sengketa-sengketa sejenis sebelumnya, tidak berbeda karena memang jumlahnya ditetapkan demikian. Namun apa yang berbeda, misalnya jika dibandingkan antara peristiwa sengketa Pilpres 2014 dengan sengketa Pilpres 2019?

Bedanya adalah wajah majelis hakim saja. Ada wajah lama, dan ada pula wajah baru. Kemudian ketua majelis hakim, di mana pada Pilpres 2014 diemban oleh Hamdan Zoelva, dan pada Pilpres 2019 diemban oleh Anwar Usman.


Wajah lama yang dimaksud adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. Sedangkan wajah baru yaitu I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Intinya ada lima hakim yang punya pengalaman baru menyidangkan sengketa Pilpres. Meskipun baru bukan berarti kelimanya kurang mumpuni, mereka pasti sudah sangat siap, karena terbukti mereka lolos menjadi "wakil Tuhan".

Gambar: mkri.id
Gambar: mkri.id
Keempat hakim lama tentu sudah cukup banyak "makan garam" dalam menyelesaikan sengketa yang sama. Mereka kembali dipertemukan dengan capres yang punya persoalan sama, yakni masalah Pilpres. Belum lagi dalil gugatan dan tuntutan yang hampir mirip. Mereka mestinya dengan mudah mengidentifikasi dan menginventarisir seluruhnya. 

Walaupun demikian, keempat hakim tadi tidak serta merta akan menggunakan pengalamannya pada sengketa Pilpres 2014 ke Pilpres 2019. Mereka wajib berkolaborasi dengan lima hakim lain. Semoga mereka semua senantiasa berada dalam tuntunan Tuhan.

Kembali pada pokok pembahasan sesuai judul artikel ini. Mengapa permohonan (gugatan dan tuntutan) Prabowo-Sandi mungkin sulit dikabulkan majelis hakim?

Seperti yang sudah disebutkan pada paragraf kedelapan tulisan ini bahwa, sesungguhnya sengketa Pilpres 2019 mirip dengan sengketa Pilpres 2014. Bukan saja capresnya yang sama, namun persoalannya pun demikian.

Fokus pada pihak yang mengajukan sengketa, yaitu Prabowo-Sandi sebagai pemohon. Pokok permohonan gugatan yang diajukan serupa dengan yang disampaikan Prabowo-Hatta Rajasa di Pilpres 2014 silam. Apa itu? Setidaknya ada dua, antara lain:

Pertama, dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Yang membedakannya adalah, jika pada sengketa Pilpres 2014 Prabowo-Hatta Rajasa menilai kecurangan TSM terjadi saat pemungutan hingga perhitungan suara dan setelahnya. Sementara pada sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi menyebut kecurangan TSM terjadi sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Kedua, adanya potensi penggelembungan hasil perolehan suara. Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta Rajasa menolak hasil rekapitulasi KPU dengan rincian Prabowo-Hatta Rajasa 62.576.444 suara, Jokowi-JK 70.997.833 suara. 

Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Screenshot Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2014
Selanjutnya meminta agar yang diakui majelis hakim adalah hasil penghitungan internal mereka dengan rincian Prabowo-Hatta Rajasa 67.139.153 suara, Jokowi-JK 66.435.124 suara. Terpaut 704.029 suara, yang artinya suara Jokowi-JK dari KPU mestinya berkurang sebanyak 4.562.709. Untuk total hasil suara, Prabowo-Hatta Rajasa tidak mempersoalkannya, sama persis dengan KPU.

Sedangkan pada Pilpres 2019, Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi KPU yang rinciannya Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 suara. Prabowo-Sandi meminta majelis hakim mengakui hasil penghitungan internal mereka dengan rincian Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 suara.

Screenshot PHPU Pilpres 2019
Screenshot PHPU Pilpres 2019
Kalau pada Pilpres 2014 Prabowo-Hatta Rajasa mengakui total hasil suara KPU, pada Pilpres 2019 Prabowo-Sandi menolaknya. Yang diakui hanyalah perolehan suara mereka yang diklaim sebesar 52 persen. Mereka menolak perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin yang sebanyak 22.034.193. Puluhan juta suara Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut mereka nilai diperoleh dari cara-cara yang tidak benar alias penggelembungan suara.

Baca: [Sajian Bukti dan Keterangan Saksi, Andalan Terakhir Tim Prabowo-Sandi] [Bukti Kacau Balau, Tim Prabowo-Sandi Belum Siap Sidang?] [Saksi dan Barang Bukti Tim Prabowo-Sandi Gagal Yakinkan Majelis Hakim?] [Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen Masih Misteri]

Menyaksikan lima kali sidang, keputusan majelis hakim MK di sengketa Pilpres 2014 sepertinya akan terulang kembali pada Pilpres 2019, yakni ditolaknya seluruh dalil gugatan dan tuntutan pihak pemohon (Prabowo-Sandi). Mengapa? Karena hingga saat ini belum ada bukti dan keterangan jelas, misalnya untuk dugaan kecurangan TSM dan penggelembungan suara.

Temuan kecurangan TSM sebelum pemungutan suara dan potensi penggelembungan yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan para saksi (fakta dan ahli) masih jauh dari harapan.

Baca: Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sengketa Pilpres 2014

Namun apa pun itu, mari kita serahkan pada pertimbangan dan keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan mereka segera menemukan kebenaran dan keadilan, kemudian diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

***

Referensi: [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun