Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPR Dipersimpangan Antara Larangan Konstitusional Pembubaran dan Desakan Rakyat

29 Agustus 2025   21:37 Diperbarui: 29 Agustus 2025   21:52 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.youtube.com/watch?v=SELF4kg-R8Q

Dalam UU ini, masa jabatan anggota DPR secara jelas diatur dalam Pasal 239 ayat (1) yang menyatakan:
"Anggota DPR memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Dengan demikian, satu-satunya mekanisme "pembubaran" DPR adalah berakhirnya masa jabatan secara periodik setiap lima tahun melalui pemilu legislatif. Tidak terdapat pasal dalam UU MD3 yang memberikan ruang bagi eksekutif, yudikatif, maupun rakyat untuk membubarkan DPR sebelum habis masa jabatannya.

Namun, UU MD3 mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR secara individu. Berdasarkan Pasal 239 ayat (2), seorang anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila:

  1. Meninggal dunia;

  2. Mengundurkan diri;

  3. Diberhentikan oleh partai politiknya;

  4. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;

  5. Melanggar sumpah/janji dan kode etik.

Artinya, meskipun DPR tidak bisa dibubarkan sebagai lembaga, secara individu para anggotanya dapat diberhentikan melalui mekanisme hukum dan etik.

Keresahan Publik: Dari Ucapan Arogan ke Tragedi Kemanusiaan

Ketidakpuasan masyarakat terhadap DPR tidak muncul tanpa alasan. Salah satu faktor pemicunya adalah pernyataan arogan seorang oknum DPR yang menyebut rakyat "tolol" dalam forum publik. Ucapan ini menimbulkan gelombang kritik karena mencerminkan sikap anti-representatif dan merendahkan kedaulatan rakyat yang seharusnya mereka wakili.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun