Mohon tunggu...
tri wahyudi
tri wahyudi Mohon Tunggu... Wartawan, Kaperwil Media Online Kanalvisual.com

seorang jurnalis dan penulis opini publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara: Hukuman Mati Tidak Setuju, UU Perampasan Aset Tidak Mau, Jadi?

18 September 2025   08:32 Diperbarui: 18 September 2025   08:32 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: gabungan antara ide dan teknologi

Opini Publik

Oleh: Triwahyudi, Aktivis Peduli Bumi Pertiwi

Dua isu hukum terus saja menjadi perdebatan tanpa ujung: hukuman mati dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Keduanya berbeda secara substansi, tetapi sama-sama menyentuh persoalan fundamental: bagaimana negara melindungi warganya sekaligus menegakkan keadilan. Polemiknya pun mirip: sebagian menolak atas nama hak asasi, sebagian lain menuntut ditegakkan demi efek jera dan kepastian hukum.

Saya memposisikan diri di kubu pendukung, mendukung hukuman mati dan mendukung RUU Perampasan Aset --- tentu dengan catatan kritis agar keduanya tidak berubah menjadi alat represi negara.

Hukuman Mati: Kenapa Saya Dukung

Kejahatan luar biasa memerlukan hukuman luar biasa. Korupsi besar yang merugikan negara ratusan triliun, narkoba yang merusak generasi, hingga terorisme yang mengancam nyawa banyak orang --- itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kehidupan bersama.

Hak untuk hidup memang prinsip dasar HAM. Tetapi hak itu tidak berdiri sendiri. Ia melekat dengan kewajiban untuk tidak merampas hak hidup orang lain. Saat seseorang secara sadar dan terencana menghilangkan nyawa, merusak masa depan generasi, atau menjarah harta publik hingga rakyat menderita, maka negara berhak menggunakan hukuman mati sebagai bentuk perlindungan.

Namun catatan saya jelas:

Hukuman mati hanya boleh diterapkan pada extraordinary crime dengan bukti kuat dan proses hukum yang akuntabel.

Harus ada standar peradilan yang tinggi: akses pembelaan, transparansi bukti, serta mekanisme banding yang terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun