Opini Publik
Oleh: Triwahyudi, Aktivis Peduli Bumi Pertiwi
Dua isu hukum terus saja menjadi perdebatan tanpa ujung: hukuman mati dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Keduanya berbeda secara substansi, tetapi sama-sama menyentuh persoalan fundamental: bagaimana negara melindungi warganya sekaligus menegakkan keadilan. Polemiknya pun mirip: sebagian menolak atas nama hak asasi, sebagian lain menuntut ditegakkan demi efek jera dan kepastian hukum.
Saya memposisikan diri di kubu pendukung, mendukung hukuman mati dan mendukung RUU Perampasan Aset --- tentu dengan catatan kritis agar keduanya tidak berubah menjadi alat represi negara.
Hukuman Mati: Kenapa Saya Dukung
Kejahatan luar biasa memerlukan hukuman luar biasa. Korupsi besar yang merugikan negara ratusan triliun, narkoba yang merusak generasi, hingga terorisme yang mengancam nyawa banyak orang --- itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kehidupan bersama.
Hak untuk hidup memang prinsip dasar HAM. Tetapi hak itu tidak berdiri sendiri. Ia melekat dengan kewajiban untuk tidak merampas hak hidup orang lain. Saat seseorang secara sadar dan terencana menghilangkan nyawa, merusak masa depan generasi, atau menjarah harta publik hingga rakyat menderita, maka negara berhak menggunakan hukuman mati sebagai bentuk perlindungan.
Namun catatan saya jelas:
Hukuman mati hanya boleh diterapkan pada extraordinary crime dengan bukti kuat dan proses hukum yang akuntabel.
Harus ada standar peradilan yang tinggi: akses pembelaan, transparansi bukti, serta mekanisme banding yang terbuka.