Mohon tunggu...
Trisa RahmaPutri
Trisa RahmaPutri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Trisa RahmaP

Mahasiswa universitas Jambi Administrasi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan UN (Ujian Nasional)

9 Maret 2022   13:30 Diperbarui: 9 Maret 2022   13:32 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud sudah meresmikan penghapusan ujian Nasional pada tahun ini, dengan demikian kelulusan siswa menjadi tanggung jawab guru.

Dengan tidak ada nya UN, sekarang di kembalikan kepada bapak ibuk guru, nilai rapor dan kelulusan di SD, SMP, dan SMA, pada penilaian di sekolah. Guru yang paling tahu evaluasi pada peserta didiknya, kata dirjen paud asmen Kemendikbud jumeri, pada konferensi pers.

Kebijakan ini sejalan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lagi menganut jalur prestasi dan capaian sekolah secara umum, seperti sekolah favorit atau RSBI. Sekarang sebagian besar penerimaan menggunakan jalur zonasi, afirmasi, sementara prestasi tidak terlalu banyak.

Kendati demikian, Jumeri mengungkapkan bahwa sekolah masih bisa melakukan ujian sekolah seperti biasa. Namun, ujian yang dilakukan tergantung pada masing-masing sekolah.

Menurutnya, ke depan tidak lagi ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penilaian siswa di setiap sekolah.

"Saat ini UN kan sudah tidak ada, akan ada SE [surat edaran] yang kita keluarkan bahwa lulusan peserta didik itu dari nilai bapak ibu guru. Untuk kesetaraan juga begitu, dinilai dari bapak ibu guru yang menguji di sekolah," jelasnya.

Sebelumnya, untuk menggantikan UN, Kemendikbud sudah menyiapkan program Asesmen Nasional (AN) yang digunakan tidak hanya untuk menilai kemampuan numerik dan literasi siswa, tapi juga menilai mutu pendidikan di masing-masing sekolah.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud sudah meresmikan penghapusan ujian Nasional pada tahun ini, dengan demikian kelulusan siswa menjadi tanggung jawab guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun