Awal Mula dan Penetapan Tersangka
Mulai terkuak pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh individu, termasuk petinggi Pertamina dan broker swasta, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga selama periode 2018--2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun (~US$11,9 miliar) .
Keterlibatan WKAR: Di antaranya adalah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperoleh fee 13--15% dari pengadaan impor, berkontribusi pada naiknya harga BBM untuk masyarakatÂ
Penetapan Mohammad Riza Chalid (MRC): Belakangan, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang tidak diperlukan Pertamina, serta manipulasi harga kontrak yang merugikan negara.
Penggeledahan & Penyitaan
Pada 25 Februari 2025, tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai semacam "kantor", dan menyita dokumen penting, uang tunai, dan perangkat elektronik:
89 bundel dokumen, 34 box ordner, 1 CPU, uang tunai Rp 833--883 juta, serta US$1.500
Penggeledahan juga dilakukan di kantor gedung Plaza Asia, dan sejumlah dokumen disita dari sana
Upaya Penyelidikan & Buronan
Pencekalan ke luar negeri: Sejak 10 Juli 2025, Kejagung mencegah Riza Chalid bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, Riza diduga berada di Singapura, namun otoritas setempat membantah adanya data kedatangannya.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!