Mohon tunggu...
Tri Lestari
Tri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Nurul Huda, OKU Timur

Menulis adalah jendela dari pikiran, membiarkan orang lain mengintip ke dunia yang kamu ciptakan dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Pertamina: Jejak Mohammad Riza Chalid

1 September 2025   10:23 Diperbarui: 1 September 2025   10:22 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Mengenal Riza Chalid: Sumber: Metrokini.com))

Awal Mula dan Penetapan Tersangka

Mulai terkuak pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh individu, termasuk petinggi Pertamina dan broker swasta, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga selama periode 2018--2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun (~US$11,9 miliar) .

Keterlibatan WKAR: Di antaranya adalah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperoleh fee 13--15% dari pengadaan impor, berkontribusi pada naiknya harga BBM untuk masyarakat 

Penetapan Mohammad Riza Chalid (MRC): Belakangan, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang tidak diperlukan Pertamina, serta manipulasi harga kontrak yang merugikan negara.

Penggeledahan & Penyitaan

Pada 25 Februari 2025, tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai semacam "kantor", dan menyita dokumen penting, uang tunai, dan perangkat elektronik:

  • 89 bundel dokumen, 34 box ordner, 1 CPU, uang tunai Rp 833--883 juta, serta US$1.500

  • Penggeledahan juga dilakukan di kantor gedung Plaza Asia, dan sejumlah dokumen disita dari sana

Upaya Penyelidikan & Buronan

  • Pencekalan ke luar negeri: Sejak 10 Juli 2025, Kejagung mencegah Riza Chalid bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, Riza diduga berada di Singapura, namun otoritas setempat membantah adanya data kedatangannya.

  • Koordinasi internasional & red notice: Ikatan LBH GP Ansor mendesak Kejagung segera mengeksekusi penyitaan aset serta meminta penerbitan Interpol red notice agar Riza dipulangkan, Kejagung dikabarkan terus menjalin koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri untuk memantau keberadaan Riza.

  • Alasan belum ditahan: Kejagung belum bisa menahan Riza Chalid karena dia belum ditemukan secara fisik. Riza telah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Aspek Tambahan dari Wikipedia Internasional

  • Profil Wikipedia menyebutkan:

    • Riza Chalid adalah seorang pengusaha minyak (lahir 1960), yang pernah mengelola Petral---perusahaan dominan dalam impor minyak Indonesia.

    • Sejak ditetapkan tersangka pada Juli 2025, dia dikabarkan kabur ke Singapura, namun otoritas Singapura menyatakan tidak ada data kehadirannya. Setelah itu, ada indikasi dia berpindah ke Malaysia.

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi penegakan hukum, terlebih karena keterlibatan tokoh berpengaruh dan besarnya nilai penyelewengan. Masyarakat dan aktivis antikorupsi menyoroti perlunya pendekatan serius, termasuk penyitaan aset, sistem imunitas yang rapuh, serta transparansi dalam penyidikan dan penindakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun