Mohon tunggu...
Tri Lestari
Tri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Nurul Huda, OKU Timur

Menulis adalah jendela dari pikiran, membiarkan orang lain mengintip ke dunia yang kamu ciptakan dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Pertamina: Jejak Mohammad Riza Chalid

1 September 2025   10:23 Diperbarui: 1 September 2025   10:22 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Mengenal Riza Chalid: Sumber: Metrokini.com))

Koordinasi internasional & red notice: Ikatan LBH GP Ansor mendesak Kejagung segera mengeksekusi penyitaan aset serta meminta penerbitan Interpol red notice agar Riza dipulangkan, Kejagung dikabarkan terus menjalin koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri untuk memantau keberadaan Riza.

  • Alasan belum ditahan: Kejagung belum bisa menahan Riza Chalid karena dia belum ditemukan secara fisik. Riza telah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.

  • Aspek Tambahan dari Wikipedia Internasional

    • Profil Wikipedia menyebutkan:

      • Riza Chalid adalah seorang pengusaha minyak (lahir 1960), yang pernah mengelola Petral---perusahaan dominan dalam impor minyak Indonesia.

      • Sejak ditetapkan tersangka pada Juli 2025, dia dikabarkan kabur ke Singapura, namun otoritas Singapura menyatakan tidak ada data kehadirannya. Setelah itu, ada indikasi dia berpindah ke Malaysia.

    Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi penegakan hukum, terlebih karena keterlibatan tokoh berpengaruh dan besarnya nilai penyelewengan. Masyarakat dan aktivis antikorupsi menyoroti perlunya pendekatan serius, termasuk penyitaan aset, sistem imunitas yang rapuh, serta transparansi dalam penyidikan dan penindakan.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun