Mohon tunggu...
NurSalim ZA Lahasina
NurSalim ZA Lahasina Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki fakir ilmu

minat dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Desa se-Sulteng Segera Bentuk "Relawan Desa Lawan Covid-19"

2 April 2020   18:37 Diperbarui: 2 April 2020   18:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. NurSalim ZA Lahasina : Kepala Desa se-Sulteng segera bentuk

SULTENG, 2/4/2020 - Langkah-langkah pencegahan penularan covid19 ini harus dilaksanakan secara terpadu dan disiplin oleh semua level pemerintah dari pusat, propinsi, kab/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan. 

Terutama di tingkatan paling bawah, kepala Desa sebagai pimpinan wilayah terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tanggap cepat dalam pencegahan covid-19.  

Berdasarkan Kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagai garda terdepan penanganan wabah covid-19 di tingkat Kelurahan/Desa. Olehnya, kepada kepala desa se-Sulteng kami meminta segera bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Struktru Relawan Desa Lawan Covid-19 mewajibkan Kepala desa menjadi garda terdepan sebagai Ketua Relawan desa Lawan Covid-19. Sementara wakilnya adalah Ketua BPD. Adapun anggota relawan desa ini adalah : Perangkat Desa, Anggota BPD, Ketua RW/RT, Seluruh Pendamping yang bertugas di Desa, Bidan Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan PKK.

Tugas Relawan Desa Lawan Covid 19, yaitu: Pertama, setelah struktur terbentuk maka relawan mendirikan posko di kantor desa atau tempat yang dinilai representatif.

Kedua, menginformasikan kepada masyarakat terkait Covid-19. Edukasi berupa gejala, cara penularan dan pencegahan Covid-19.

Ketiga, melakukan pendataan terhadap warga yang rentan sakit dan mengidap penyakit kronis dengan berkoordinasi pada tenaga kesehatan di desa dan puskesmas.

Keempat, menyiapkan alat deteksi dini dengan menggunakan dana desa. Alat deteksi dini dapat berupa termometer, sarung tangan latex, masker, alat pelindung diri, dan kacamata. Juga menyiapkan formulir wawancara untuk warga guna mengetahui potensi dan kerentanan mereka, sehingga bisa menjadi acuan relawan untuk bertindak selanjutnya.

Kelima, menyiapkan info nomor telepon relawan desa, rumah sakit rujukan hingga ambulans serta selalu berkoordinasi dengan pihak media.

Dalam menunjang tugasnya, Relawan Desa Lawan Covid-19 bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Relawan ini juga berkoordinasi intens dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, Dinas Kesehatan, BPBD, dan DMPD dan OPD terkait lainnya. Mari bersama lawan Covid-19.

NurSalim ZA Lahasina

Kompasianer

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun