Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

30 November 2021   10:26 Diperbarui: 30 November 2021   10:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum secara cuma-cuma dan gratis hanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi (akreditasi A, B, C) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Biaya jasa bantuan hukumnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui sistem reimburse (penagihan) ke BPHN. 

Selayang Pandang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

Profil Lembaga

Legalitas Lembaga

Berdiri 14 Mei 2003 di Purwokerto. Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A" selama tiga periode berturut-turut 2013-2016, 2016-2018, 2019-2021. SK. MENKUMHAM RI Nomor:AHU.48.AH.01.07. Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo Nomor 75 Tanggal 22 Nofember 2013.

Alamat Kantor.

Kantor Pusat : Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Jumlah advokat 181 dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat di Indonesia.

Jumlah paralegal 80 orang. Jumlah penanganan perkara litigasi dan non litigasi 2003-2021 mencapai 15.789. Jumlah pos layanan bantuan hukum (Posbakum) 38.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dibangun dengan 5 karakter yaitu keyakinan, kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, loyalitas. Dan 4 tertib meliputi administrasi, personalia, keuangan serta aset.

Dewan Pendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun