Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum secara cuma-cuma dan gratis hanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi (akreditasi A, B, C) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Biaya jasa bantuan hukumnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui sistem reimburse (penagihan) ke BPHN.Â
Selayang Pandang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
Profil Lembaga
Legalitas Lembaga
Berdiri 14 Mei 2003 di Purwokerto. Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A" selama tiga periode berturut-turut 2013-2016, 2016-2018, 2019-2021. SK. MENKUMHAM RI Nomor:AHU.48.AH.01.07. Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo Nomor 75 Tanggal 22 Nofember 2013.
Alamat Kantor.
Kantor Pusat : Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Jumlah advokat 181 dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat di Indonesia.
Jumlah paralegal 80 orang. Jumlah penanganan perkara litigasi dan non litigasi 2003-2021 mencapai 15.789. Jumlah pos layanan bantuan hukum (Posbakum) 38.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dibangun dengan 5 karakter yaitu keyakinan, kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, loyalitas. Dan 4 tertib meliputi administrasi, personalia, keuangan serta aset.
Dewan Pendiri.