Meneropong Rakornas Ke-VIÂ Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran 2021.
(Upaya dan tradisi nguri-nguri, menghidup-hidupkan organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia).
               *****
Pengantar Umum.
PADA Sabtu dan Minggu (11-12) Desember 2021Â bertempat di Grand Karlita Hotel, Purwokerto jajaran ketua, sekretaris dan bendahara koordinator wilayah juga cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran seluruh Indonesia akan bertemu, kopi darat melalui even Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)Â nya yang ke-VI.
Perhelatan akbar tahunan berskala nasional ini ditarget dihadiri 110 orang pengurus yang merupakan para advokat pada lembaga tersebut.
Tulisan sederhana ini ingin memotret hingar bingar serta substansi rakornas agar acara besar dan bergengsi tersebut bisa dipahami "ruh" nya oleh seluruh komponen bangsa dan negara ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan salah satu lembaga yang bertugas memberikan bantuan hukum. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Bantuan Hukum (UU BANKUM) menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum.