Mohon tunggu...
Tomy Unyu Unyu
Tomy Unyu Unyu Mohon Tunggu... -

A Lighthouse

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Arcandra Tahar vs Gloria

15 Agustus 2016   15:28 Diperbarui: 15 Agustus 2016   15:28 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari ini kasus dual kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar sangat ramai. Sejak awal terlihat adanya ketidaktegasan dari sang menteri tentang rumor status kewarganegaraannya,yang dijawab dengan bahasa yang mengelak bahwa dia masih orang Indonesia bahkan wajahnya masih Padang banget. Padahal yang ditanyakan adalah rumor kepemilikan paspor Amerika, jawabnya harusnya memiliki atau tidak memiliki  paspor Amerika. Bukan tentang identitasnya sebagai orang Padang. 

Lalu akhirnya terbuka infomrasi bahwa sang menteri pernah bersumpah setia kepada negara Amerika Serikat sebagai WN Amerika. Proses naturalisasi sebagai WN Amerika tidak datang dengan sendirinya, tapi melalui proses permohonan dan diproses lalu setelah beberapa tahap penilaian, yang memenuhi syarat akan diterima sebagai WN Amerika. Dan sang menteri ternyata lulus seleksi menjadi WN Amerika dan mengucapkan sumpah setia kepada Amerika.

Sampai di sini, kalau misalkan Arcandra adalah WN Jerman, hal ini tidak menjadi masalah karena negara tersebut mengakui dobel kewarganegaraan. Jadi status sebagai WN Jerman dn WN Amerika tetap sah. Berbeda dengan Indonesia yang tidak menganut sistem dobel kewarganegaraan, status WN Amerika membuta status kewarganegaraan Arcnadra menjadi dobel, dan menurut UU di Indonesia, dengan sendirinya status WNI hilang ketika seorang WNI mengucap sumpah setia menjadi WN asing.

Entah karena ingin membela kolega dan atasannya, Menkumham RI menafsirkan UU tentang status kewarganegaraan sak penak uedel e dhewe. Menurutnya status WNI Arcandra belum hilang kalau belum dicabut oleh Pemerintah RI, padahal bunyi pasalnya jelas gugur dengan sendirinya, tanpa menunggu keputusan pemerintah.

Yang jelas diatur oleh UU dicoba tafsirkan melenceng hanya demi melakukan justifikasi agar tidak dipermasalahkan. Sementara yang jelas-jelas tidak melanggar aturan justru dipermasalahkan. Seorang siswi SMA di Depok dipertanyakan statsunya sebagai anggota Paskibraka Nasional yang akan masuk ke Istana Negara sebagai pengibar bendera pusaka pada upacara 17 Agustus 2016. 

Ayah Gloria WN Perancis dan ibunya WNI. Gloria lahir dan besar di Indonesia, dan nanti setelah usianya 18 tahun, Gloria boleh memilih apakah akan menjadi WNI mengikuti ibunya atau WN Perancis mengikuti ayahnya.Karena usianya masih dibawah 18 tahun jadi belum wajib memilih sehingga status kewarganegaraannya saat ini tidak harus diperdebatkan. Gloria masih bisa mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya, kedua-duanya masih diakui karena masih berusia di bawah 18 tahun. Tapi yang jelas tidak ada masalah seperti itu mlah dijadikan masalah besar, sampai-sampai harus membuat siswi tersebut stress akibat terancam batal menjadi anggota Paskibraka dengan alasan kewarganegaraan,sementara yang jelas-jelas sudah bukan WNI lagi masih dicatikan alasan pembenaran untuk tetap menjabat sebagai pejabat penting di Indonesia, yang bisa berakibat fatal.

Gloria belum memilih kewarganegaraan, sementara sang menteri secara sadar telah memilih menjadi WN Amerika, yang ironisnya lagi tanpa pernah melaporkan perubahan status kewarganegaraannya tersebut ke otoritas pemerintah Indonesia, entah dengan alasan apa. Apakah ingin secara sembunyi-sembunyi memiliki 2 kewarganegaraan untuk keuntungan pribadi?. Secara moral, tentunya bisa dipertanyakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun