Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Dinar Candy Melanggar UU Pornografi dan UU ITE, PPKM Itu Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat

6 Agustus 2021   04:29 Diperbarui: 6 Agustus 2021   04:32 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dinar Candy diamankan polisi setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar Candy diamankan sesaat keluar dari rumah temannya. Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya

Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya mengamankan Dinar Candy setelah mengetahui adanya video viral aksinya itu di media sosial. Polisi kemudian bergerak mencari Dinar Candy.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy adalah perbuatan yang tidak ada gunanya. Bahkan sekarang atas perbuatannya tersebut dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dimana jelas PPKM itu diberlakukan demi kesehatan masyarakat dan itu sudah diatur dalam aturan hukum pemerintah pusat.

Sebelumnya, aksi Dinar Candy protes PPKM dengan berbikini mencuri perhatian. Dinar Candy mengaku melakukan aksi tersebut karena stres lantaran PPKM diperpanjang. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.

Alasan stress karena PPKM ini jelas tidak perlu melakukan hal dengan berbikini dimuka umum apalagi secara agama pun menampilkan aura seperti itu dilarang, karena perbuatan Dinar Candy ini sangat mempengaruhi publik.

Atas perbuatan yang dilakukan Dinar Candy bisa dikenakan Pasal Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga pasal 36 UU Pornografi dan Undang-Undang ITE. 

Mengajukan pendapat atau protes di depan umum itu merupakan hak setiap orang namun harus tetap dengan itikad baik dalam penyampaian pendapat tersebut," ungkap Advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini.

Langkah tegas pihak aparat hukum itu sangat patut diacungkan jempol dimana telah menetapkan Dinar Candy sebagai Tersangka oleh pihak Polres Jakarta Selatan. 

Cara seperti ini jelas juga melanggar moral dan norma agama hingga perbuatan ini tidak bisa ditoleransi karena pemerintah juga sudah melakukan PPKM itu demi melindungi Kesehatan masyarakat lain.

Harus tetap ingat moralitas publik. Moralitas publik mengacu pada standar moral dan etika yang ditegakkan dalam masyarakat, oleh hukum dan diterapkan pada kehidupan publik, pada konten media , dan perilaku di tempat umum .

Sebelumnya Pemerintah memang sedang galak-galaknya untuk menerapkan PPKM sebagai upaya untuk mengatasi virus corona ini. Dimana virus yang begitu cepat penyebarannya itu tidak boleh dianggap enteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun