Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Setelah Kena PHK, Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kita?

24 Desember 2023   10:16 Diperbarui: 24 Desember 2023   10:19 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi di Indonesia. Sejak awal tahun 2023, terdapat puluhan perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran seperti pabrik Puma, Toko Gunung Agung, Adidas, Sayurbox, Bibit dan masih banyak lagi.

Kabar yang terbaca baru-baru ini, Hasbro, Spotify dan Twilo juga sedang ikut "tren" lakukan PHK akbar pada ratusan karyawannya.

Tak bisa dipungkiri, terjadinya pandemi covid-19 lalu membuat sejumlah perusahaan mengalami kerugian yang cukup signifikan. Walaupun pergerakan ekonomi sudah mulai kembali berjalan normal namun hal itu belum bisa meng-cover pendapatan mereka yang lesu akibat penurunan daya beli masyarakat.

Mendapatkan PHK tentu saja menciptakan momok tersendiri bagi si penerima kebijakan. Bayangan tentang bagaimana melanjutkan hidup dengan segala biaya menumpuk pastinya bukan perkara yang mudah untuk dicari jalan keluarnya.

Walaupun lumrahnya PHK dilakukan dengan pemberian informasi sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya, tak semua orang beruntung mendapatkan pekerjaan pengganti.

Tak hanya soal pendapatan, segenap fasilitas yang awalnya dijamin oleh pihak perusahaan pun harus serta merta berubah.  Salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dinyatakan tak lagi bekerja pada sebuah perusahaan, otomatis status kepesertaan BPJS karyawan akan menjadi non aktif.

Dengan pola perhitungan Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji dan Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji keberadaan BPJS Kesehatan bagi karyawan cukup membantu dalam meringankan biaya pengobatan bahkan untuk semua anggota keluarga dalam KK yang sama.

Hal ini tertuang pada 

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 16C Poin 2 : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; danb. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun