Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirut Bank Sumut Dikabarkan Diperiksa Kejagung RI Terkait Pencairan Kredit PT Sritex

1 Juni 2025   14:34 Diperbarui: 3 Juni 2025   19:31 42002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW) dikabarkan diperiksa oleh kejaksaan agung Republik Indonesia terkait pemberian kredit PT Sritex.

BFW diperiksa kaitannya karena pemberian kredit kepada PT Sritex saat dia menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

"kemarin sudah berangkat ke Jakarta," ujar narasumber.

"iya panggilan oleh kejaksaan," ujar pejabat bank sumut.

Berdasarkan informasi dari website resmi kejagung, https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/perkara-kredit-pt-sritex-kejaksaan-periksa-direktur-bank-bjb-dan-eks-direksi-bank-dki-mvk.html?screen=1

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Dua orang direksi yang dipanggil sebagai saksi itu adalah BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun