Para Pejabat Pemerintahan yang hadir melakukan sosialisasi TIDAK BECUS melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; malah menyembunyikan informasi publik.
 9. Bahwa; Jalan Pusat Pasar Medan adalah SESUNGGUHNYA Jalan Umum Pemerintah dan fasilitas umum yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN.
Tarif Parkir Progresif Beratkan Pedagang Pasar Medan
Berita Tribun News Online
Pengelola Medan Mall Pungut Parkir Progresif di Jalan Pusat Pasar, Warga Protes
Artikel Kompasiana
Diduga Ada Main Mata Pengutipan Parkir Pusat Pasar
PENUTUP
1. Jalan Pusat Pasar Medan adalah jalan umum pemerintah dibangun dan dirawat menggunakan UANG PAJAK RAKYAT. Dan kini dengan semena-mena PT. BDK di bawah koordinasi Pemko Medan, MENYULAP jalan tersebut menjadi FASILITAS MILIK Medan Mall yang diberlakukan tarif PAJAK PARKIR PROGESIF. Apakah tidak malu?
2. Terindikasi kuat ada permainan Pengusaha dan Oknum-oknum Pejabat dalam permasalahan pemberlakuan dan pengutipan parkir di KELURAHAN PUSAT PASAR khususnya Jalan Pusat Pasar Medan yang mengelilingi gedung Medan Mall dan Pasar Tradisional Pusat Pasar.
3. Terindikasi kuat Produk Perda No.1 Tahun 2017 yang dihasilkan oleh DPRD Kota Medan; disalah pergunakan dan diselewengkan untuk MENGERUK UANG RAKYAT.