Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Milyaran Uang Parkir Pusat Pasar, Diduga Masuk Kantong Pribadi

23 Desember 2017   02:59 Diperbarui: 23 Desember 2017   09:26 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Sosialisasi Perda No.1 tahun 2017 dokumentasi TJin
Foto Sosialisasi Perda No.1 tahun 2017 dokumentasi TJin
8. Bahwa; sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2017 tersebut, TIDAK MENUNJUKKAN ijin pengelolaan parkir dan batas-batas wilayah berlakunya Perda No.1 Tahun 2017 di dalam kawasan Pusat Pasar atau KELURAHAN PUSAT PASAR kepada masyarakat.

Para Pejabat Pemerintahan yang hadir melakukan sosialisasi TIDAK BECUS melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; malah menyembunyikan informasi publik.

 9. Bahwa; Jalan Pusat Pasar Medan adalah SESUNGGUHNYA Jalan Umum Pemerintah dan fasilitas umum yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN.

tangkap Layar Google
tangkap Layar Google
Tangkap layar Google
Tangkap layar Google
Peta Kelurahan Pusat Pasar Medan
Peta Kelurahan Pusat Pasar Medan
Foto edit KTP Warga Jl. Pusat Pasar Medan
Foto edit KTP Warga Jl. Pusat Pasar Medan
Siaran Berita Daerah i-News Sumut
Tarif Parkir Progresif Beratkan Pedagang Pasar Medan

Berita Tribun News Online
Pengelola Medan Mall Pungut Parkir Progresif di Jalan Pusat Pasar, Warga Protes

Artikel Kompasiana

Diduga Ada Main Mata Pengutipan Parkir Pusat Pasar

PENUTUP

1. Jalan Pusat Pasar Medan adalah jalan umum pemerintah dibangun dan dirawat menggunakan UANG PAJAK RAKYAT. Dan kini dengan semena-mena PT. BDK di bawah koordinasi Pemko Medan, MENYULAP jalan tersebut menjadi FASILITAS MILIK Medan Mall yang diberlakukan tarif PAJAK PARKIR PROGESIF. Apakah tidak malu?

2. Terindikasi kuat ada permainan Pengusaha dan Oknum-oknum Pejabat dalam permasalahan pemberlakuan dan pengutipan parkir di KELURAHAN PUSAT PASAR khususnya Jalan Pusat Pasar Medan yang mengelilingi gedung Medan Mall dan Pasar Tradisional Pusat Pasar.

3. Terindikasi kuat Produk Perda No.1 Tahun 2017 yang dihasilkan oleh DPRD Kota Medan; disalah pergunakan dan diselewengkan untuk MENGERUK UANG RAKYAT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun