Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Semua Parkir Liar Meresahkan!

10 Mei 2024   08:55 Diperbarui: 10 Mei 2024   09:03 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.id (RHAMA PURNA JATI)

Parkir Liar meresahkan masyarakat!

Begitulah yang lagi trending topik saat ini baik di media sosial ataupun di media resmi.

Parkir Liar itu apa sih?

Parkir Liar adalah kegiatan parkir bersifat ilegal dengan pengakuan lahan parkir secara sepihak atau tidak resmi diluar pembinaan pemerintah setempat dan uang hasil parkir tidak disalurkan sebagai hasil pendapatan daerah.

Juru Parkir Liar dapat dikategorikan sebagai tindakan pungli (pungutan liar) atau bahkan pemerasan dan bisa dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan yang hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Konon kabarnya juga, gerai minimarket di DKI sudah membayar retribusi parkir ke Pemda sehingga parkirnya gratis.

Jika Juru Parkir Liar minimarket membandel maka dapat disidang di tempat oleh Dishub DKI. Bahkan kabarnya Polantas Polda Metro pun siap ikut tertibkan Parkir Liar minimarket.

Sumber gambar: kompas.com (FIRDA RAHMAWAN)
Sumber gambar: kompas.com (FIRDA RAHMAWAN)

Wow! Serius amat yak?

Tapi..

Apakah pekerjaan Juru Parkir yang disebut Liar itu segitu hinanya, sehingga dimusuhi banyak pihak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun