Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kisruh Revisi UU Hak Cipta

28 Agustus 2025   11:11 Diperbarui: 28 Agustus 2025   11:11 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah forum resmi negara yang biasanya kaku dan penuh bahasa hukum, tiba-tiba muncul sosok musisi legendaris Ahmad Dhani. Bukan dengan gitar atau piano, tapi dengan suara lantang, penuh emosi, dan argumentasi yang meledak-ledak. Rapat yang seharusnya berjalan teratur tiba-tiba berubah panas. Hingga akhirnya, pimpinan rapat menegurnya keras, bahkan mengancam untuk mengusirnya.

Pertanyaan pun muncul, bagaimana bisa seorang musisi senior sampai diusir dari rapat DPR? Apa yang sebenarnya dipertaruhkan di balik kisruh revisi UU Hak Cipta ini? Apakah hanya soal aturan hukum, atau ada cerita lebih besar tentang nasib para musisi Indonesia?

Ahmad Dhani ditegur di rapat DPR soal revisi UU Hak Cipta. Kisruh ini membuka diskusi besar tentang royalti, musisi, dan perlindungan karya. - Tiyarman Gulo

Musik dan Undang-Undang yang Tak Pernah Selesai

Hak cipta di Indonesia sebenarnya sudah diatur cukup lama. Namun, di era digital seperti sekarang, aturan lama sering kali ketinggalan. Lagu bisa dengan mudah diunduh, diputar di YouTube, dijadikan ringtone, atau bahkan dinyanyikan ulang tanpa izin. Masalahnya, tidak semua itu otomatis memberi keuntungan kepada pencipta lagu.

UU Hak Cipta terakhir kali direvisi pada 2014. Tapi seiring munculnya platform digital seperti Spotify, Joox, YouTube, dan TikTok, banyak musisi merasa hak mereka tidak cukup terlindungi. Royalti yang diterima sering dianggap tidak sebanding dengan jumlah putaran atau popularitas lagu.

Di sinilah Ahmad Dhani merasa terpanggil. Sebagai musisi yang telah melahirkan banyak karya besar sejak era 90-an, ia merasa tahu betul bagaimana peliknya dunia musik dan bagaimana seringnya pencipta lagu diperlakukan tidak adil.

Kronologi Peristiwa

Pada 27 Agustus 2025, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama untuk membahas revisi UU Hak Cipta. Rapat ini menghadirkan banyak pihak. Mulai dari pejabat kementerian, perwakilan lembaga manajemen kolektif (LMKN), hingga tokoh-tokoh musik, termasuk Ahmad Dhani.

Awalnya rapat berjalan seperti biasa. Tapi ketika giliran Dhani berbicara, suasana berubah. Ia dengan lantang mengkritik sistem pengelolaan royalti yang menurutnya masih "berantakan". Ia juga menyinggung bagaimana musisi sering jadi korban dari lemahnya perlindungan hukum.

Namun, cara penyampaiannya dinilai terlalu emosional. Ia memotong pembicaraan, meninggikan suara, dan menolak diinterupsi. Akibatnya, pimpinan rapat pun menegurnya, bahkan mengancam untuk mengusirnya keluar.

Situasi itu sontak viral. Media menyorot tajam momen seorang musisi senior, yang biasanya kita lihat di panggung musik, kini beradu argumen sengit di ruang parlemen.

Royalti, Digital, dan Birokrasi

Kalau ditarik lebih dalam, kisruh ini bukan sekadar soal gaya bicara Dhani. Ada masalah besar yang jadi inti perdebatan, yaitu royalti musik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun