Mohon tunggu...
Titania Putri Arini
Titania Putri Arini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu menyanyi dan memasak. Berguna untuk menyenangkan hati dan mood

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

5 Oktober 2023   12:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   12:53 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, Pasal 31 memuat hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai negara. Namun tidak semua anak mendapat pendidikan yang layak. Masih ada anak-anak yang putus sekolah karena masalah pajak sekolah, karena tidak bisa membeli seragam sekolah, jalan sekolah diblokir dan tidak semua sekolah di tanah air memenuhi persyaratan rehabilitasi.

Pasal 33 yang terdiri dari Pasal 3 memuat ketentuan-ketentuan yang disusun sebagai usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan, industri-industri penting dan diakui yang dikuasai negara serta pemanfaatannya. seluruh kekayaan alam bumi dan udara serta pemanfaatan bumi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Artikel ini juga berisi aplikasi yang tidak akurat. Ada industri besar yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan ada pula kelompok yang memonopoli pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. 

Kesimpulan yang di dapat adalah bahwa sejatinya HAM adalah persoalan yang bersifat universal tetapi sekaligus juga kontekstual. Setiap negara mempunyai sejarah perjuangan dan perkembangan HAM yang berbeda oleh karena itu konsepsi dan implementasi HAM dari suatu negara tidak dapat disamaratkan adanya HAM menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban asasi, keduanya berjalan secara paralel dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Selama ini meskipun masi banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia tetapi secara umum implementasi HAM di Indonesia baik itu menyangkut perkembangan dan penegakkan mulai menampakkan tanda tanda maju tapi lamban dan tidak dapat dipercaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun