Mohon tunggu...
Aura Maharani Putri Prayitno
Aura Maharani Putri Prayitno Mohon Tunggu... Mahasiswa

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Noken, Sebuah Tradisi Pemilihan Umum di Papua

7 Juni 2024   22:53 Diperbarui: 8 Juni 2024   02:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kondisi geografis yang terjal serta tidak meratanya pembangunan prasarana di Papua menyebabkan pendistribusian logistik pemilu sulit dilakukan sehingga sistem noken atau ikat ini menjadi solusi untuk terlaksananya pemilihan umum di beberapa wilayah di Papua.

Faktor SDM

Sebagian masyarakat di pegunungan Papua masih belum terlalu paham mengenai pemilu sehingga perlu diadakannya musyawarah dengan big man atau kepala adat. Selain itu, sosok big man atau kepala adat yang dianggap sangat penting dan dihargai oleh warga Papua membuat masyarakat setempat mempercayakan sepenuhnya pilihan mereka kepada kepala adat.

Faktor Sosial Budaya

Diketahui, masyarakat di sebagian wilayah di Papua sering menggunakan sistem politik tradisional. Ketika pengambilan keputusan, mereka akan mengadakan musyawarah bersama big man atau kepala adat dan memutuskannya bersama. Big man atau kepala adat akan mengesahkan keputusan tersebut di akhir.

Sistem noken ini sudah digunakan sejak pemilihan umum tahun 2004. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Steve Dumbon, pada Juli tahun lalu mengatakan bahwa sistem noken sudah tidak digunakan di Papua untuk pemilihan umum 2024.

Namun, tanggal 14 Februari 2024, tepat saat hari pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, beberapa wilayah di Papua masih menggunakan sistem noken untuk pemungutan suara pemilu.

Sistem noken mendapatkan kontra dari beberapa warga di luar Papua. Beberapa netizen di salah satu media sosial menganggap bahwa sistem ini bertolak belakang dengan asas pemilu, yaitu Luber-Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). 

Sebagian juga menganggap jika sistem noken mematikan hak setiap warga untuk memilih sesuai keinginan hati nuraninya.

Penulis: Aura Maharani Putri Prayitno (Mahasiswa Matematika Universitas Airlangga)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun