Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Moral Hazard Dunia Pendidikan Kita: Oknum Rahwana Vs Sosok Guru Oemar Bakri

11 November 2021   14:36 Diperbarui: 6 April 2022   06:26 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: geotimes.id

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 sangat jelas tertulis (a) pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; 

(b). memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; 

(c.) melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau 

(d.) melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjaga integritas moral dari tindakan tercela para oknum insan pendidikan perlu dilakukan secara sistemik baik melalui upaya pencegahan maupun penegakkan hukum. 

Pada tahun 2020 lalu AMPPY telah melaporkan indikasi kasus pungli PPDB dan Non PPDB 2020 kepada Kejaksaan Tinggi DIY. Tahun 2021 ini perjuangan untuk membersihkan carut marut pungli di dunia pendidikan dilanjutkan kembali melalui somasi terbuka. 

Masyarakat juga dilayani melalui posko pengaduan pungli di dunia pendidikan melalui kantor LBH Yogyakarta baik secara online maupun tatap muka yang juga akan didukung banyak lembaga antara lain Sarang Lidi, PUNDI, IDEA. Komitmen Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta untuk membersihkan Dunia Pendidikan dari Korupsi perlu didukung penuh sebagai fondasi moral menegakkan marwah Pendidikan.

Keberadaan dan peran Satgas SABER PUNGLI harus direvitalisasi secara maksimum agar tidak terjadi kasus pungli yang berulang setiap tahun. Dalam permendikbud 44 tahun 2012, SD dan SMP  tidak boleh memungut biaya pendidikan, tapi sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat untuk menutup selisih defisit Rencana Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan Permendiknas No. 19 tahun 2007.

Komite Sekolah harus didudukan sebagaimana mestinya sesuai apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Perihal penggalangan dana oleh komite sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 10 yang tertulis 

(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun