Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Moral Hazard Dunia Pendidikan Kita: Oknum Rahwana Vs Sosok Guru Oemar Bakri

11 November 2021   14:36 Diperbarui: 6 April 2022   06:26 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: geotimes.id

Pendidikan dalam pandangan post-positivisme bukan hanya merupakan proses menemukan fakta atas pertanyaan ilmiah melalui kajian empiris dan obyektivitas penalaran, namun juga harus melibatkan faktor sosial dalam dinamika subyektivitas. Prof. PM. Laksono (2020) mengingatkan pentingnya memahami rumusan tujuan Pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 yang memuat peraturan tentang pendidikan dan pengajaran disekolah sebagai arah tujuan pendidikan secara jelas. 

Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 pasal 3 dicantumkan bahwa "Tudjuan pendidikan dan pengadjaran ialah membentuk manusia susila jang tjakap dan warga negara jang demokratis serta bertanggung djawab tentang kesedjahteraan masjarakat dan tanah air." Dalam perjalanan waktu, rumusan tujuan pendidikan kita yang dulu sangat jelas, kini semakin absurd dan bias kepentingan kekuasaan. Membangun karakter manusia susila yang cakap merupakan tujuan proses pendidikan bertumpu pada olah akal dan hati.

Integritas Jalma Kang Utama
Yogyakarta sebagai salah satu pusat pendidikan terkemuka di Indonesia, merupakan "role model" dalam penyelenggaraan sistem pendidikan unggul. Hakikat tujuan pendidikan di Yogyakarta untuk membentuk manusia seutuhnya yang penuh kemuliaan, menjadi sangat penting kita wujudkan dengan pemikiran kritis dan jiwa merdeka. 

Menghasilkan "Jalma Kang Utama", salah satunya harus dimulai dengan membersihkan Pendidikan & Pengajaran di DIY dari PUNGLI sebagai "moral hazard" dunia pendidikan. Pungli yang juga termasuk tindak kejahatan korupsi merupakan hal yang tidak bisa dibiarkan. Kita butuh upaya dan komitmen sangat serius serta berkelanjutan untuk membersihkan dunia pendidikan dari korupsi.

Tindakan pungli merupakan perilaku tidak terpuji yang disebabkan oleh rusaknya moral para pelaku berkarakter Rahwana. Dalam Filsafat Timur, Kisah Ramayana merupakan manifestasi ajaran luhur tentang moral kebaikan dan sifat keburukan yang hadir dalam figur para tokoh.  

Figur Rahwana merupakan gambaran sifat dan karakter keburukan manusia, meski dia memiliki banyak pengetahuan namun juga selalu memiliki kejahatan. Rahwana yang kadang dialihaksarakan sebagai Rvaa atau Revana merupakan tokoh antagonis melawan Rama dalam Sastra Hindu. 

Rahwana dikenal sebagai ksatria besar dan dilukiskan dengan sepuluh kepala (disebut juga "Dasamukha") yang menunjukkan bahwa ia memiliki pengetahuan dalam Weda dan sastra, serta memiliki dua puluh tangan, yang menunjukkan kesombongan dan keinginan tak terbatas. 

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) telah membuka mata batin kita, tentang indikasi kejahatan pungli yang dibungkus dengan siasat sumbangan. Hal demikian terjadi selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan korektif dari penanggung jawab sistem pendidikan daerah. 

Pada tahun 2008 sempat ada tindakan hukum atas pelanggaran berupa pungli di salah satu SMA ternama, hingga Kepala Sekolah tersebut harus mendekam di Hotel Prodeo. Beberapa tahun berikutnya praktek Pungli di Sekolah sempat reda. 

*Sumbangan berciri Pungli saat Pandemi*
Pada tahun 2020 saat Pandemi Covid-19 membuat retak pilar perekonomian masyarakat, justru praktek Pungli terkait PPDB 2020 terjadi lagi secara masif.  

Tercatat ada belasan Sekolah Menengah Atas di DIY melalui keputusan komite sekolah yang menarik sumbangan dengan ciri Pungli serta uang seragam dari orang tua siswa. Jumlah komulatif sumbangan dengan ciri Pungli tersebut sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 24.5 milyar. Ironisnya tindakan tidak terpuji tersebut masih berlanjut di tahun 2021 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun