Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tolak Komodifikasi Vaksin Covid-19, Jadikan Posyandu Sebagai POD

24 Agustus 2020   14:05 Diperbarui: 25 Agustus 2020   20:59 1858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Posyandu [sumber: Kompas.com]

Agar semua orang mendapatkannya, vaksin Covid-19 harus ditempatkan sebagai hak sekaligus kewajiban. Maka sistem distribusi yang paling pas adalah close and push.

Dalam sistem close-push, seluruh masyarakat diwajibkan ikut vaksinasi dan pemerintah secara aktif memobilisasi masyarakat untuk menerima vaksin di Points of dispensing (POD) yang ditempatkan di unit-unit komunitas sekecil mungkin.

Dalam sistem close-push yang menyeluruh -- menjangkau seluruh lapisan masyarakat --, POD bukanlah klinik-klinik yang melayani siapapun yang datang. POD adalah pos-pos yang ditempatkan di komunitas-komunitas masyarakat, seperti di setiap Rukun Tetangga (di Kota) atau dusun (di pedesaan) dan tiap-tiap POD hanya melayani masyarakat di RT/dusunnya.

Gunakan Sistem Distribusi Murni, Posyandu sebagai POD

Indonesia sebenarnya memiliki struktur yang mumpuni -- jika diberdayakan dan dikembangkan kapasitasnya -- untuk menerapkan distribusi close and push vaksin Covid-19. Struktur tersebut adalah Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu, Posyandu.

Posyandu adalah tentakel sistem layanan kesehatan dasar yang sudah kita miliki semenjak zaman Orde Baru dan masih berfungsi hingga kini. Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia 2018 [5], terdapat 173.750 Posyandu aktif dari total 283.370 Posyandu di seluruh Indonesia. Jika dibandingkan jumlah 83.931 wilayah administrasi setingkat desa, rata-rata terdapat 2,07 Posyandu aktif per desa. Jika seluruh Posyandu dapat diaktifkan kembali, rata-rata akan ada 3,38 unit Posyandu per desa/kelurahan.

Sumber Data: Pusat Data dan Informasi Kemenkes Ri, 2019
Sumber Data: Pusat Data dan Informasi Kemenkes Ri, 2019
Selain Posyandu, pemerintah juga dapat menugaskan klinik pratama swasta untuk berperan sebagai POD. Pada 2019 terdapat 7.917 klinik pratama di Indonesia. Mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi darurat Kesehatan masyarakat, pemerintah dapat menerbitkan peraturan yang mewajibkan fasilitas layanan Kesehatan swasta untuk turut terlibat melayani vaksinasi Covid1-19 tidak sebagai layanan komersil.

Demikian pula PT Kimia Farma dan Indofarma sebagai BUMN ritel farmasi dapat ditugaskan terlibat dalam distribusi dengan memanfaatkan fasilitas storage mereka, baik di gudang penyimpanan maupun kontainer pendingin ukuran besar di apotek-apotek. Saat ini Kimia Farma memiliki 1080 apotek di seluruh Indonesia.

Keterlibatan dua BUMN ini sebagai distributor tidak boleh bersifat bisnis. Pemerintah boleh saja mengganti seluruh biaya operasional berbasis real cost yang timbul dari pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia Kimia Farma dan Indofarma dalam mendistribusikan vaksin Covid-19. Dengan kata lain, pergantian biaya bersifat cost recovery, bukan pembelian vaksin atau pembayaran jasa.

Di tingkat kecamatan, Puskesmas  difungsikan sebagai terminal penyimpanan dan simpul pendistribusian vaksin ke Posyandu dan klinik pratama. Saat ini terdapat 9.993 Puskesmas seluruh Indonesia, yang berarti rata-rata ada 1,4 Puskesmas di setiap kecamatan.

Sumber Data: Pusat Data dan Informasi Kemenkes Ri, 2019
Sumber Data: Pusat Data dan Informasi Kemenkes Ri, 2019
Menjadikan Posyandu sebagai ujung tombak vaksinasi Covid-19 --sebagaimana selama ini beragam imunisasi untuk bayi dan balita-- bukan cuma lebih menjamin pendistribusian efektif vaksin Covid-19 melainkan juga berdampak jangka panjang.

Kemudian, menghidupkan layanan kesehatan yang berorientasi partisipasi voluntary aktif masyarakat; menghidupkan kembali semangat gotong royong yang sejatinya diamanatkan proklamasi kemerdekaan sebagai ciri utama kehidupan sosial, politik, dan ekonomi bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun