Tata Kelola Bahasa Di Indonesia adalah proses interaksi melalui hukum, norma, kekuasaan, atau bahasa masyarakat yang terorganisasi melalui sistem sosial (keluarga, suku, organisasi formal, atau tidak formal, wilayah, atau lintas wilayah). Hal ini dilakukan oleh pemerintah suatu negara, pasar, atau jaringan. Hal ini merupakan pengambilan keputusan di antara para pelaku yang terlibat dalam masalah kolektif yang mengarah pada penciptaan, penguatan, atau penghasilan
ulang norma dan pranata sosial". Dalam istilah awam, hal ini dapat digambarkan sebagai proses politik yang ada di dalam dan di antara pranata formal.
Tata kelola bahasa di Indonesia berkaitan dengan cara bahasa Indonesia diatur, dipelihara, dan dikembangkan sebagai bahasa resmi dan nasional negara. Berikut ini adalah beberapa aspek tata kelola bahasa di Indonesia:
- Bahasa Resmi: Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa resmi dan nasional Indonesia. Hal ini diatur oleh UUD 1945 Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dalam hukum, pemerintahan, dan hubungan antaradara."
- Badan Bahasa: Pusat Bahasa, yang merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, adalah badan yang bertanggung jawab dalam tata kelola bahasa di Indonesia. Pusat Bahasa memiliki peran dalam mengembangkan, merawat, dan mengatur penggunaan bahasa Indonesia.
- Pendidikan Bahasa: Tata kelola bahasa di Indonesia melibatkan pendidikan bahasa di sekolah-sekolah. Bahasa Indonesia diajarkan sebagai mata pelajaran wajib mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
- Lembaga Sastra: Lembaga sastra, seperti Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Perbukuan (BPPB) dan Balai Bahasa, juga berperan dalam tata kelola bahasa di Indonesia. Mereka mendorong pengembangan sastra dalam bahasa Indonesia, mengadakan acara sastra, serta memberikan penghargaan kepada penulis dan penerjemah.
- Peraturan dan Kebijakan: Ada berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan bahasa di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, pendidikan, media, dan bisnis. Misalnya, pemerintah mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi, mempromosikan penggunaan bahasa daerah, dan melindungi bahasa-bahasa daerah yang terancam punah.
- Perlindungan Bahasa Daerah: Bahasa Indonesia juga dikelola dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengembangan bahasa daerah. Pemerintah mengakui pentingnya bahasa daerah sebagai warisan budaya dan menyediakan dukungan untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempelajari bahasa-bahasa daerah.
Tata kelola bahasa di indonesia menurut ahli :
Menurut para ahli. Ia berpesan agar sikap positif berbahasa Indonesia dapat terus berkembang di tengah era keterbukaan yang deras akan pengaruh budaya asing. "Tiga sikap positif dalam berbahasa Indonesia yaitu mencintai bahasa Indonesia, bangga berbahasa Indonesia dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang benar," tegasnya.
Kepala Badan Bahasa, Dadang Sunendar mengatakan, kehadiran para ahli bahasa sangat diharapkan. "Ahli bahasa tidak hanya diperlukan dalam mengungkap kasus pidana di kepolisian namun juga dalam merumuskan perundang-undangan untuk menyelaraskan penggunaan bahasa," katanya.
Ia menyampaikan bahwa kebutuhan akan ahli bahasa yang tersertifikasi sangat dibutuhkan. Saat ini baru ada 184 ahli bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia dan Badan Bahasa terus mengupayakan meningkatkan jumlah dan kualitas ahli bahasa tersebut. Selanjutnya, dalam rangka penjaminan mutu tenaga ahli bahasa serta dalam rangka pemberian pelayanan yang optimal dan standar kepada masyarakat, Badan Bahasa harus memiliki Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa, Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Ahli Bahasa, dan Kode Etik Ahli Bahasa.
Tata kelola bahasa di Indonesia melibatkan berbagai ahli dan organisasi yang terlibat dalam pengembangan, pemeliharaan, dan penyebaran bahasa Indonesia. Berikut adalah beberapa pihak yang terlibat dalam tata kelola bahasa di Indonesia:
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB): Merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pemeliharaan, dan penyebaran bahasa Indonesia.
- Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP): Dewan ini berfungsi sebagai pengawas dan penasihat dalam hal penggunaan bahasa Indonesia. Mereka berperan dalam menetapkan standar dan pedoman penggunaan bahasa Indonesia serta menyusun kamus dan karya-karya sastra dalam bahasa Indonesia.
- Pusat Bahasa (Pusbahasa): Merupakan lembaga penelitian dan pengembangan bahasa yang bertugas dalam mengkaji, memelihara, dan memperkaya bahasa Indonesia. Pusbahasa melakukan penelitian, pelatihan, dan menyusun referensi bahasa.
- Majelis Bahasa dan Sastra Indonesia (MBSI): Organisasi ini terdiri dari para ahli bahasa dan sastra Indonesia yang bekerja untuk memajukan dan memelihara bahasa Indonesia serta sastra Indonesia.
- Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian: Banyak perguruan tinggi dan lembaga penelitian di Indonesia memiliki departemen atau pusat studi bahasa dan sastra yang berperan dalam penelitian, pengajaran, dan pengembangan bahasa Indonesia.
- Media Massa: Media massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan internet juga berperan penting dalam tata kelola bahasa di Indonesia.
Tata kelola bahasa di indonesia fungsi nya :
Bahasa Indonesia bukan hanya menjadi bahasa nasional. Kedudukannya dapat menjadi alat pemersatu dan ketahanan bangsa. Sebab, selain sebagai alat komunikasi, bahasa memiliki kekuatan dan kekuatan yang menjadi identitas suatu bangsa.
Menurut Prof. Dadang, mengambil konsep dari Wawasan Nusantara, Bahasa Indonesia memiliki substansi sebagai tiang pancang keekaan dalam kebhinekaan serta sebagai tiang pancang kesatuan bangsa. Hal ini sesuai dengan hakikat bahasa yaitu hidup pada sebuah proses interaksi sosial.